
WN Australia, Brenton Craig Abbas Abdullah (43), sempat ngotot mengeklaim dirinya tidak meludahi Imam Masjid Al-Muhajir, M. Basri Anwar. Hal itu pun terbantahkan dengan keterangan 5 saksi hingga akhirnya polisi menetapkannya jadi tersangka.
"Semua alat bukti yang ada kita sudah ambil semua, saksi yang sudah kita mintai keterangan ada lima," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung pada Sabtu (29/4).
Budi menuturkan, tak menutup kemungkinan polisi akan turut melibatkan saksi ahli pidana untuk melengkapi alat bukti. Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia.
"Nanti ada tambahan keterangan saksi berikutnya yaitu saksi ahli ada dan saksi hukum pidana juga ada, yang pasti saksi akan bertambah terus," tandas dia.
Sebelumnya diberitakan, meski sudah diamankan, Brenton belum juga mengakui perbuatannya meludahi wajah Basri. Dikarenakan tak mengakui perbuatannya, polisi mendasarkan penetapan tersangka atas keterangan saksi dan pengumpulan barang bukti.
Adapun Brenton diamankan oleh polisi di Bandara Soekarno Hatta ketika hendak pulang ke negaranya. Akibat perbuatannya, Brenton disangkakan Pasal 335 dan 315 KUHPidana yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan. Dia diancam pidana kurungan selama 1 tahun 2 bulan.

