Petugas membawa AGH (15) yang mengenakan sweater warna putih tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas dan barang bukti terkait kasus pengeroyokan David Ozora diserahkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Petugas membawa AGH (15) yang mengenakan sweater warna putih tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas dan barang bukti terkait kasus pengeroyokan David Ozora diserahkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Sidang pembacaan putusan perempuan A alias AG, pacar Mario Dandy, akan digelar besok, Senin (10/4). Pembacaan putusan tersebut akan digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sehubungan dengan agenda sidang pembacaan putusan terdakwa AG besok hari Senin tanggal 10 April 2023 pukul 14.00 WIB maka dapat kami sampaikan bahwa pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/4).

Lewat rilisnya itu, Djuyamto turut menyampaikan bahwa kapasitas ruang sidang anak PN Jaksel hanya 6 X 10 meter persegi dengan kapasitas terbatas.

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (10/10/2022). Foto: Hedi/Gerbang Fakta
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (10/10/2022). Foto: Hedi/Gerbang Fakta

Djuyamto bilang, ruangan itu hanya bisa dihadiri maksimal 20 orang: termasuk hakim, panitera pengganti, Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa, orang tua dan penasihat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial sebagai pendamping terdakwa, dan keluarga korban.

Oleh karena itu, Djuyamto mengimbau masyarakat dan media yang akan meliput pembacaan putusan itu untuk memperhatikan kondisi demi ketertiban dan kelancaran jalannya sidang.

"Awak media pers bisa memperoleh akses informasi persidangan melalui perwakilan yang disepakati masuk ke ruang sidang," pungkas Djuyamto.

Dalam perkara penganiayaan David Ozora ini, perempuan A dituntut 4 tahun penjara. Jaksa menilai A terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana bersama-sama Mario Dandy dan Shane Lukas terhadap David.

Gerbang Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *