Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Mamoto (kiri) bersama Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono (kanan). Dok: kumparan.
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Mamoto (kiri) bersama Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono (kanan). Dok: kumparan.

Sepasang kekasih yang merupakan mahasiswa (berinisial H) dan mahasiswi (N) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

Perlakuan sejoli itu adalah memfoto dan memvideokan para mahasiswi saat tidur di indekos. Ada yang sampai dibuka bajunya saat tidur itu.

Pihak kampus mengatakan total korban pelecehan mencapai 12 orang sedangkan penelusuran polisi sementara ini ada 8 orang korban.

"Berkaitan dengan dugaan kejahatan seksual yang terjadi di Universitas Andalas. Bahwa kami informasikan, bahwa dua hari lalu, kami sudah menetapkan 2 orang tersangka," ujar Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, Senin (27/3).

Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Maulana Saputra/kumparan
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Maulana Saputra/kumparan

"Jadi sudah terjawab apa yang sering ditanyakan oleh media. Bahwa proses tindak pidana ini dengan serius. Mengapa relatif lama? Bukan masalah lama atau sebenarnya, tapi proses penegakan hukum itu harus teliti, tajam, real dan juga sesuai fakta yang ada," kata Suharyono.

"Tidak boleh kesalahan sedikit pun di dalam melangkah. Apalagi di dalam menentukan nasib orang baik status sebagai saksi, korban maupun tersangka," lanjut Suharyono.

Belum Ditahan

Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Shutterstock
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Shutterstock

Suharyono mengatakan H dan N belum ditahan namun tidak menjelaskan dengan detail alasan belum ada penahanan.

"Tetapi bagaimana langkah penyidik tentunya mempertimbangkan banyak hal, karena syarat-syarat penahanan itu apa, juga ada syaratnya. Pertimbangan juga ada," ujar Suharyono.

Sejoli tersangka itu akan diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (31/3).

Gerbang Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *