Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara

Momen kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan keluarga ternyata dimanfaatkan penjahat menyelundupkan narkoba ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangli, Bali, pada Sabtu (22/4).

Petugas menemukan narkotika jenis sabu yang dibungkus kain sarung dan peci dalam barang titipan untuk penghuni rutan. Barang haram itu diantar oleh seorang kurir angkutan barang dan jasa berinisial DP.

"Barang tersebut merupakan narkoba jenis sabu yang dibagi menjadi dua paket dengan berat masing-masing 3,16 gram dan 0,59 gram bruto," kata Kepala Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, Selasa (25/4).

Kurir DP mengaku menjemput barang titipan di Kelurahan Sanur, Kota Denpasar, dari seorang pria berinisial A. Barang titipan ditujukan untuk seorang narapidana inisial J.

Petugas selanjutnya mendata dan menemukan ada dua narapidana dengan nama yang sama atau inisial J. Petugas juga menggeledah isi kamar para narapidana.

Anggiat tak menyebut hasil penggeledahan. Namun, petugas kesulitan mengusut kasus ini karena kedua narapidana membantah sebagai penerima narkotika.

"Akan tetapi kedua orang tersebut mengaku tidak mengetahui perihal barang titipan tersebut maupun pengirim dan kurir antar barang tersebut," katanya.

Pihak Rutan selanjutnya menyerahkan kasus ini ke Polres Bangli untuk diselidiki lebih lanjut.

"Jadi saat ini kasus tersebut sudah menjadi tanggung jawab dari pihak kepolisian dan tugas dari Rutan Bangli selanjutnya adalah mengantisipasi adanya gangguan kamtib lainnya dengan mengadakan penggeledahan dan meningkatkan kewaspadaan," katanya.

Gerbang Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *