Stiker QRIS penipuan Restorasi Masjid di kotak amal Masjid Agung Al-Azhar Blok M sudah disobek semua, Selasa (11/4). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Stiker QRIS penipuan Restorasi Masjid di kotak amal Masjid Agung Al-Azhar Blok M sudah disobek semua, Selasa (11/4). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Kasus QRIS palsu juga terjadi di Masjid Al-Azhar, Jakarta Selatan. Penipuan dengan modus baru ini terungkap setelah jemaah melapor ke pengurus masjid.

Marbot Masjid Al-Azhar, Soni, mengatakan jemaah itu menyadari QRIS yang terpasang palsu setelah melakukan transfer uang sejumlah Rp 50 ribu pada 7 April 2023.

"Dari jemaah, ke saya, terus identifikasi. Benar, ternyata benar. Kita ke pihak bank ya. Pihak bank-nya konfirmasi juga," jelas Soni kepada kumparan, Selasa (11/4).

Soni menuturkan tidak tahu barapa banyak jemaah yang telah mentransfer uang melalui QRIS palsu itu. Sejauh ini yang melapor padanya baru satu orang.

"Enggak tahu sih totalnya. Cuma laporan dari jemaah yang ke saya itu Rp 50 ribu. Kalau yang mutasinya kita enggak tahu. Bank Nobu itu," ungkapnya.

QRIS palsu di Masjid Al-Azhar bertuliskan "Restorasi Masjid". Beberapa dipasang menindih stiker QRIS asli milik masjid. Bedanya, QRIS asli bertuliskan "Masjid Agung Al-Azhar".

Saat ini pihak pengurus masjid telah mencopot semua QRIS tersebut.

"Udah pada disobek semua. Ada di atas," tutup Soni.

Polisi Tangkap Pelaku QRIS Palsu

Polisi menunjukkan pelaku penyebar QRIS palsu di masjid saat konpers di Polda Metro, Selasa (11/4).  Foto: Jonathan Devin/kumparan
Polisi menunjukkan pelaku penyebar QRIS palsu di masjid saat konpers di Polda Metro, Selasa (11/4). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Polisi telah menangkap pelaku yang menempel QRIS palsu ini pada Selasa (11/4). Dia adalah seorang mantan pegawai salah satu bank BUMN, Mohammad Iman Mahlil Lubis.

Dari pemeriksaan sementara, Iman diketahui sudah memasang QRIS palsu di sejumlah masjid di Jakarta. Di antaranya Masjid Nurul Iman Blok M Square, Masjid Istiqlal dan Masjid Al-Azhar.

"Dari beberapa tempat yang sudah ditempel yang bersangkutan ada 38 titik," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis saat konferensi pers, Selasa (11/4).

Iman memasang QRIS palsu di Masjid Al-Azhar pada 7 April 2023.

Atas perbuatannya ini, Iman dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45a Ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.

"Jadi di antaranya dari pasal-pasal yang kita terapkan kepada yang bersangkutan itu ada ancaman hukuman di atas 5 tahun semuanya, kemudian juga ada sanksi denda," jelas Auliansyah.

Gerbang Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *