Pelaku saat menunjukkan lokasi penipuan. Dok: Ist.
Pelaku saat menunjukkan lokasi penipuan. Dok: Ist.

Polisi menangkap pria bernama Ismar (54 tahun) lantaran melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Modus pelaku, mengaku bisa menarik harta karun berupa emas dari tanah.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Elvis Susilo, mengatakan dari aksi pelaku ini seorang lansia bernama Daryanis (64) menjadi korban. Sejumlah emas milik korban pun raib.

"Pelaku dengan cara memberikan rangkaian kata bohong dengan mengatakan dapat menarik harta karun berupa emas dari dalam tanah di sekitar pekarangan rumah korban," ujar Elvis kepada kumparan, Senin (15/5).

Elvis menyebutkan, kemudian pelaku mengadakan ritual dengan memperdaya emas asli milik korban. Emas asli ini digunakan sebagai pemancing untuk menarik harta karun tersebut.

"Namun terhadap emas asli milik korban dan sebahagian uang hasil penjualan emas malah dipergunakan untuk membeli logam palsu (imitasi)," ujar Elvis.

Dikatakan Elvis, logam imitasi itu yang diserahkan kepada korban. Di antaranya berbentuk kalung, gelang, serta cincin.

"Dari laporan korban kami tindaklanjuti. Pelaku berhasil ditangkap saat berada di area persawahan tempat dia bekerja," kata dia.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Payakumbuh untuk proses lebih lanjut. Untuk pelaku dijerat pasal 378 juncto pasal 372 KUHPidana.

Gerbang Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *