Ilustrasi sabu. Foto: photopixel/Shutterstock
Ilustrasi sabu. Foto: photopixel/Shutterstock

Polres Serang menangkap seorang pria berinisial PO (45) dan seorang wanita berstatus janda berinisial SA (26) di sebuah kontrakan di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Keduanya ditangkap saat sedang pesta sabu.

"Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penggerebekan rumah kontrakan dan memergoki kedua tersangka sedang menggunakan sabu," Kapolres Serang AKBP Yudha Satria lewat keterangannya, Senin (22/5).

Yudha menyebut, sebanyak 3 paket sabu, 2 alat isap sabu (bong) serta satu unit handphone milik diamankan dari kedua pelaku.

Menurutnya, PO merupakan seorang residivis kasus pengedar narkoba. Dia sudah pernah ditangkap pada 2018 lalu.

"Tersangka diduga merupakan pengedar sabu dan berstatus residivis karena pernah dihukum di LP Serang pada 2018 dalam kasus yang sama," ujarnya.

Dilanjutkan Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu. Dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu seharga Rp3.150.000 dari seorang pengedar yang ditemui di daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur.

"Sabu dibeli seharga Rp3.150.000 dan dan narkotika tersebut untuk diperjualbelikan kembali oleh tersangka PO," tambah Michael.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Gerbang Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *