Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock

Seorang pria berinisial HR (38) di Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, ditangkap polisi setelah mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Akibatnya, korban hamil 8 bulan.

"Pelaku kami tangkap, setelah ibu korban membuat laporan," kata Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, Rabu (10/5).

Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah mencurigai sikap dan kondisi korban, sehingga dilakukan tes kehamilan.

"Pihak sekolah saat itu langsung melaporkan kepada ibu korban, jika anaknya hamil. Mengetahui hal itu, ibu korban terkejut dan bertanya pada anaknya, siapa yang telah menghamilinya," ujarnya.

Pria di Riau setubuhi anak tirinya hingga hamil. Foto: Dok. Istimewa
Pria di Riau setubuhi anak tirinya hingga hamil. Foto: Dok. Istimewa

Korban akhirnya mengaku sudah disetubuhi ayah tirinya. Dia takut untuk memberitahukan kepada ibunya karena diancam pelaku.

"Mendengar hal itu, ibu korban masih belum percaya, hingga akhirnya bertanya lagi kepada anaknya, dan korban pun mengakui, yang berbuat tak senonoh terhadap korban adalah ayah tirinya, korban dipaksa dan diancam," tuturnya.

Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, ibu korban melaporkan kasus ini ke polisi. Pelaku akhirnya ditangkap.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, korban disetubuhi dari Juni 2022 lalu, dan pelaku juga mengancam korban untuk tidak menceritakan semua yang telah terjadi ke pada siapa pun," pungkasnya.

Saat ini, pelaku sudah berada di Polsek Lirik, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Gerbang Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *