Ilustrasi pembacokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Ilustrasi pembacokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan

Polisi menetapkan pria berinisial AP (33) sebagai tersangka. Ia sebelumnya menyerang Mapolsek Cipayung dengan parang pada Jumat (10/3) sore.

"Iya, tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono saat dikonfirmasi, Sabtu (10/3).

Budi menjelaskan, pria itu dijerat pasal tentang kepemilikan senjata tajam, perusakan, dan melawan petugas.

"(Dijerat) Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 406 ayat 1 dan atau Pasal 212 KUH Pidana," jelas Budi.

Namun demikian, status tersangka yang dikenakan terhadap AP masih bersifat sementara. Sebab, polisi kini tengah memeriksa kejiwaan dari pelaku yang sebelumnya sempat masuk Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

Sehingga, bila terbukti bahwa AP memiliki gangguan jiwa, status tersangkanya bakal gugur sesuai dengan Pasal 44 KUHP.

"Yang kita dalami adalah kondisi tersangka apakah gangguan jiwa atau tidak. Sekarang lagi kita kirim untuk diobservasi di RS Kramat Jati," tutupnya.

AP menyerang Polsek Cipayung sambil membawa dua buah parang dan merusak ruangan serta kendaraan dinas di sana.

Kapolsek Cipayung, Kompol Gusti Sunawa mengatakan, pria itu datang menggunakan sepeda motor. Kemudian dia langsung mengeluarkan dua bilah parang.

"Di depan pintu masuk langsung mengeluarkan sajam (senjata tajam), dua bilah parang besar. Langsung teriak-teriak mengancam petugas yang mengenakan pakai dinas," ujar Gusti, Sabtu (11/3).

Dengan menggunakan parang tersebut, pelaku merusak kaca depan mobil dinas polisi yang terparkir di halaman. Ia juga merusak tiga kaca pintu depan ruang SPKT.

Gerbang Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *