Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Menteri Keuangan Sri Mulyani memecat mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo menjadi salah satu berita populer di kumparanBISNIS sepanjang Selasa (7/3). Selain itu, banyaknya pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang rangkap jabatan juga menjadi perhatian publik saat ini.

Sri Mulyani Pecat Rafael Alun

Pemecatan Rafael kini tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) tengah diproses dan segera terbit. Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menjelaskan, pemecatan sesuai dengan hasil audit investigasi terhadap Rafael Alun ditemukan adanya pelanggaran disiplin berat.

"Audit investigasi sudah kami selesaikan. Terbukti yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat," kata Awan kepada kumparan, Selasa (7/3).

Untuk itu, Itjen Kemenkeu menegaskan, pihaknya merekomendasikan Sri Mulyani untuk memecat Rafael Alun sebagai ASN. Lebih lanjut, pencopotan sedang menunggu keluarnya surat keputusan (SK).

"Rekomendasi Itjen Kemenkeu dipecat (sebagai ASN)," tegasnya.

Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan

Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) memantau setidaknya ada 39 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari eselon I dan II yang rangkap jabatan. Mayoritas pejabat tersebut menjadi Komisaris di perusahaan swasta, lembaga, BUMN dan anak perusahaan BUMN.

Secara lebih luas, rangkap jabatan ASN di BUMN tersebar hampir di seluruh kementerian dan lembaga. Pada 2023, FITRA melakukan uji petik pada 243 komisaris BUMN di seluruh BUMN, ditemukan fakta minimalnya terdapat 95 aparatur negara atau 45 persen yang rangkap jabatan menjadi Komisaris BUMN.

Ilustrasi Gedung Kementerian Keuangan RI.  Foto: haryanta.p/Shutterstock
Ilustrasi Gedung Kementerian Keuangan RI. Foto: haryanta.p/Shutterstock

FITRA menekankan Kemenkeu memiliki fungsi dan peran yang penting dan vital bagi pengelolaan keuangan di Indonesia. Dengan adanya fokus kinerja yang bercabang akibat rangkap jabatan, FITRA khawatir akan berdampak pada kinerja aparatur Kemenkeu baik di kementerian maupun di perusahaan pelat merah.

Alasan lainnya, persoalan rangkap jabatan sejatinya telah melanggar regulasi sehingga patut untuk dievaluasi kembali. Sebagai aparatur pemerintah, ASN mempunyai kedudukan sentral dalam melaksanakan komponen kebijakan-kebijakan atau peraturan pemerintah untuk mencapai tujuan bersama secara nasional, profesionalitas, dan tidak berpihak menjadi kunci dari pada ASN dalam menjalankan tugas serta kewajibannya.

"UU pelayanan publik secara tegas mengatur larangan adanya rangkap jabatan pada pelaksana pelayanan publik, dalam hal ini, termasuk juga ASN," tulis Seknas FITRA dalam risetnya, dikutip Selasa (7/3).

Berikut adalah daftar pejabat rangkap jabatan Kemenkeu di sejumlah perusahaan hingga BUMN:

Daftar 39 Pejabat Kemenkeu yang Rangkap Jabatan di BUMN. Foto: Seknas Fitra
Daftar 39 Pejabat Kemenkeu yang Rangkap Jabatan di BUMN. Foto: Seknas Fitra
Daftar 39 Pejabat Kemenkeu yang Rangkap Jabatan di BUMN. Foto: Seknas Fitra
Daftar 39 Pejabat Kemenkeu yang Rangkap Jabatan di BUMN. Foto: Seknas Fitra

Berdasarkan penelusuran kumparan, dari 39 pejabat tersebut ada yang sudah tidak lagi menjabat di perusahaan, yaitu Agung Kuswandono yang sebelumnya duduk sebagai Komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia.

Selain itu, ada juga pegawai Kemenkeu yaitu Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, yang menjabat sebagai Komisaris di PT Adhi Karya.



Gerbang Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *