
Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan 429 barang bukti senjata api rakitan. Ratusan pucuk senjata rakitan merupakan pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Polres di kabupaten kota di wilayah Polda Sumsel.
Waka Polda Sumsel M Zulkarnain Pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Banda Aceh dilakukan dengan cara menghilangkan fungsinya. Senjata dan barang lainnya itu dipotong, dihancurkan, dan dibakar.
"Ratusan pucuk senjata rakitan kami musnahkan di antaranya laras panjang berjumlah 294 sementara laras pendek berjumlah 135," kata dia, Senin (17/4).
Pemusnahan pucuk senjata rakitan yang dilakukan pihaknya sebagai langkah mencegah menurunkan tindak kejahatan di Sumsel.
"Jadi ada beberapa langkah yang dilakukan, tapi sekarang kami lakukan langkah represif," kata dia.

