Menkopolhukam Mahfud MD saat di Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII), Jalan Kaliurang Km 14,5, Kabupaten Sleman, Rabu (8/3/2023). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
Menkopolhukam Mahfud MD saat di Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII), Jalan Kaliurang Km 14,5, Kabupaten Sleman, Rabu (8/3/2023). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap baru menerima laporan soal pergerakan uang yang mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan, yakni di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Mahfud menuturkan, transaksi janggal itu sebenarnya sudah berlangsung sejak 2009 hingga awal Maret 2023. Mengapa masalah ini baru terendus?

"Ada 160 laporan lebih sejak itu, itu tidak ada kemajuan informasinya," kata Mahfud MD saat di Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII), Jalan Kaliurang Km 14,5, Kabupaten Sleman, Rabu (8/3).

Mahfud mengatakan, terkadang respons serius baru muncul setelah kasusnya menjadi polemik di masyarakat.

Seperti yang terjadi pada eks pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang transaksi mencurigakannya baru diketahui setelah ada kasus penganiayaan yang dilakukan anak Rafael, Mario Dandy kepada David Ozora.

"Kadang kala respons itu muncul sesudah menjadi kasus. Kayak yang Rafael," – Mahfud.

Mahfud mencontohkan kasus mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak), Angin Prayitno Aji, yang terjerat kasus suap pajak di KPK.

"Dulu Angin Prayitno sama enggak ada yang tahu sampai ratusan miliar. Diungkap oleh KPK baru dibuka," lanjut dia.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan laporan yang tak direspons itu juga akibat kesibukan di Kemenkeu. "Itu saya kira karena kesibukan luar biasa sehingga perlu sistem saja menurut saya," tutup dia.

Sementara, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, mengaku baru menerima informasi tersebut hari ini. Demikian juga dengan pihak Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Karenanya pihak Kemenkeu akan berkoordinasi ke Kemenko Polhukam serta PPATK.

"Yang disampaikan Pak Menko Polhukam infonya baru disampaikan hari ini. Basisnya adalah dari PPATK. Dari hal itu perlu koordinasi. Infonya kan belum diterima Pak Irjen (Inspektur Jenderal), tapi pasti Pak Irjen komunikasi dengan Pak Menko Polhukam tentang itu," kata Askolani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Rabu (8/3).

Gerbang Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *