Kepala Dinas Pendidikan Surabaya, Yusuf Masruh. Foto: Diskominfo Surabaya
Kepala Dinas Pendidikan Surabaya, Yusuf Masruh. Foto: Diskominfo Surabaya

Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan mewajibkan setiap sekolah di Surabaya menyanyikan Indonesia Raya setiap hari pukul 08.00 WIB. Peraturan itu berlaku mulai Senin (20/3) pekan depan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Yusuf Masruh, mengatakan, tujuannya untuk meningkatkan jiwa nasionalisme serta pembentukan karakter di lingkungan pendidikan.

Yusuf menyampaikan, kewajiban menyanyikan lagu Indonesia Raya ini tidak hanya berlaku kepada siswa-siswi saja, melainkan seluruh warga sekolah mulai guru dan tenaga kependidikan (GTK), serta wali murid yang berada di lingkungan sekolah.

“Menyanyikan lagu Indonesia Raya secara serentak dan khidmat dilakukan setiap hari pada pukul 08.00 WIB. Siswa yang di dalam kelas, saat itu juga bisa mengambil sikap sempurna. Bagi yang berkegiatan di luar kelas, misalnya olahraga, bisa langsung berbaris dan menghentikan sementara kegiatan olah raganya,” kata Yusuf saat dikonfirmasi, Rabu (15/3).

Sejumlah siswa mengikuti upacara pembukaan proses belajar tatap muka di Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Bulango Timur, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Foto: Adiwinata Solihin/ANTARA FOTO
Sejumlah siswa mengikuti upacara pembukaan proses belajar tatap muka di Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Bulango Timur, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Foto: Adiwinata Solihin/ANTARA FOTO

Yusuf mengungkapkan, para murid juga diimbau untuk bersalaman dengan guru-guru yang ada di lingkungan sekolahnya masing-masing sebelum memasuki ruang kelas.

Selain itu, para siswa-siswi diminta untuk melaksanakan doa bersama saat dimulai dan berakhirnya jam pelajaran menurut agama masing-masing.

“Kepala sekolah dan guru juga kami ingatkan untuk senantiasa memberikan pesan-pesan moral kepada peserta didik yang memuat praktik-praktik baik dan memuat nilai penguatan karakter siswa,” terangnya.

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji meninjau Sekolah Dasar (SD) milik Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Cokroaminoto Surabaya yang disegel Pemkot Surabaya karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Foto: Humas Wakil Wali Kota Surabaya
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji meninjau Sekolah Dasar (SD) milik Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Cokroaminoto Surabaya yang disegel Pemkot Surabaya karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Foto: Humas Wakil Wali Kota Surabaya

Sementara Koordinator Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta Surabaya, Erwin Darmogo, mendukung adanya peraturan ini.

Menurutnya, kewajiban menyanyikan lagu Indonesia Raya dapat memupuk rasa nasionalisme.

“Tidak sedikit juga rasa nasionalisme di kalangan anak-anak ini yang luntur. Langkah ini sangat bagus,” ucapnya.

Erwin mengaku sekolahnya telah menerapkan kebijakan itu sebelum kegiatan pembelajaran dimulai.

“Jadi, kami sudah menjalankan rutin setiap hari menyanyikan lagu Indonesia Raya jauh-jauh hari. Sedangkan, pada selesai jam pembelajaran menyanyikan lagu daerah,” kata Erwin.

Gerbang Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *