
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan proses divestasi atau pelepasan saham PT Freeport Indonesia (PTFI) ke pemerintah baru akan dilaksanakan 2041 mendatang. Rencananya pemerintah akan menambah 10 persen.
"Ada rencana pasti untuk divestasi lagi berapa persen, nah itu kan diberikan kalau sudah ada keputusan untuk kita (perpanjangan izin) ini. Sekarang kan lagi diurus administrasinya," kata Arifin saat ditemui awak media di Kementerian ESDM, Rabu (31/5).
Arifin menuturkan negosiasi masih terus berjalan dengan pihak Freeport. Dia menjelaskan, pemerintah tengah menyiapkan peraturan terkait penerbitan izin perpanjangan kontrak bagi Freeport Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sempat mengungkapkan syarat perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI yakni menambah kepemilikan 10 persen saham negara di dalam perusahaan itu.
"Nanti di tahun 2041. (Besaran 10 persen) itu yang memang saat ini sedang dinegosiasikan dengan catatan kita lihat juga perkembangan hilirnya lagi," kata Arifin.
Arifin menjelaskan, divestasi saham ini tidak akan dilakukan secara cuma-cuma. Pasalnya, pemerintah juga perlu menghitung ulang besaran investasi yang sudah dikeluarkan PTFI dalam 10 tahun terakhir.
Meski demikian, Arifin turut mengingatkan bahwa pemerintah Indonesia pun juga selama ini sudah ikut berinvestasi melalui kepemilikan 51 persen saham lewat MIND ID.
"Kami juga ikut biaya eksplorasi itu ya tapi kalau tambahan itu ya nanti berapa valuasinya," imbuh Arifin.
Jika tambahan kepemilikan saham naik 10 persen sesuai target, maka porsi saham MIND ID nantinya mencapai 61 persen. Mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), perpanjangan izin bisa diberikan dengan durasi 2×10 tahun. Dengan aturan itu, PTFI berpotensi memperoleh perpanjangan izin hingga 2061 mendatang.

