
KPK menetapkan Yana Mulyana sebagai tersangka. Wali Kota Bandung itu diduga terlibat dalam kasus dugaan suap.
"Menetapkan 6 tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Minggu dini hari (16/4).
Yana Mulyana ditetapkan sebagai tersangka penerima suap Dadang Darmawan selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung dan Khairur Rijal selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara tersangka pemberi suap ialah Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna; Sony Setiadi selaku CEO PT Citra Jelajah Informatika; dan Andreas Guntoro selaku Manager PT Sarana Mitra Adiguna. Mereka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Para tersangka langsung ditahan usai pemeriksaan. Mereka pun dipamerkan dalam konferensi pers dengan menggunakan rompi tahanan dan borgol.
Namun, hanya 4 tersangka yang ditampilkan. Dua tersangka lain dinyatakan positif COVID-19 ketika pemeriksaan kesehatan ketika akan ditahan.
"Ditahan masing-masing selama 20 hari," ujar Ghufron.
Suap Pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City

Pada tahun 2018, Pemerintah Kota Bandung mencanangkan Bandung sebagai kota cerdas melalui program Bandung Smart City.
Kasus yang menjerat Yana Mulyana dkk ini terkait suap pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP). Pengadaan itu bagian dari program Bandung Smart City.
Pihak penyedia layanan CCTV dan jasa internet (ISP) untuk Bandung Smart City yaitu PT Sarana Mitra Adiguna dengan Benny selaku Direktur dan Andreas sebagai Manager; serta PT Citra Jelajah Informatika dengan Sony selaku CEO.
Sejak Agustus 2022, mereka melobi Yana Mulyana agar perusahaannya bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung. Yana Mulyana baru dilantik sebagai Wali Kota Bandung sejak April 2022.
Pemberian uang kemudian dilakukan secara bertahap. Diduga hal itu yang kemudian membuat PT CIFO menjadi pemenang proyek penyediaan jasa internet (ISP) di Dishub Pemkot Bandung dengan nilai proyek Rp 2,5 Miliar.
Sementara untuk proyek CCTV, KPK belum merincinya. Hanya disebutkan bahwa nilai suap yang diduga diterima Yana Mulyana dkk ialah hampir Rp 1 miliar.
Tidak hanya berupa uang, suap yang diduga diterima Yana Mulyana juga berupa fasilitas liburan ke Thailand.
"Dari hasil pemeriksaan, tim KPK juga mendapatkan informasi dan data adanya penerimaan uang lainnya oleh YM selaku Wali Kota Bandung dari berbagai pihak yang masih akan terus di dalami lebih lanjut," kata Ghufron.
Kasus ini terbongkar dalam OTT yang dilakukan KPK pada Jumat (14/4). Pada saat OTT, KPK menemukan bukti berupa uang dalam beragam mata uang serta serta sepasang sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat.
"Total seluruhnya setara senilai Rp 924,6 juta," ujar Ghufron.