Ilustrasi pengeroyokan. | Foto: Pixabay
Ilustrasi pengeroyokan. | Foto: Pixabay

Lampung Geh, Lampung Timur – Dua orang pria ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pengeroyokan terhadap anggota polisi.

Adapun kedua pelaku itu berinisial HS dan BS warga Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah kedua pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap anggota polisi Aipda Bambang.

Dua pelaku pengeroyokan terhadap anggota polisi. | Foto: Dok Polres Lampung Timur
Dua pelaku pengeroyokan terhadap anggota polisi. | Foto: Dok Polres Lampung Timur

"Kedua pelaku ditangkap pada Senin 20 Maret 2023 di kediamannya masing-masing," katanya, Rabu (22/3).

Rizal menjelaskan, kronologi peristiwa pengeroyokan itu terjadi saat korban sedang melaksanakan tugas penangkapan terhadap DW yang merupakan terduga pelaku penganiayaan.

"Korban sebenarnya telah berhasil menangkap tersangka DW, saat sedang berada di salah satu lokasi hajatan warga, di Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, tetapi tiba-tiba sekelompok orang melakukan aksi pengeroyokan terhadap personel kita," ucapnya.

Akibat aksi pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka-luka, dan tersangka DW berhasil melarikan diri.

Setelah menerima informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap HS dan BS.

"Saat ini petugas Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, masih melakukan proses pemeriksaan dan pengembangan secara intensif terhadap ke-2 tersangka," pungkasnya. (Yul/Ans)

Gerbang Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *