
Lampung Geh, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi Lampung dalam waktu dekat akan segera melimpahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung.
Diketahui, dalam kasus ini, Kejati Lampung telah menetapkan tiga orang tersangka yakni mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Sahriwansah.
Kemudian, dua bawahan Kadis Lingkungan Hidup, yakni Haris Fadillah selaku Kepala Bidang Tata lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup Bandar
Lampung dan Hayati pembantu bendahara penerima di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung.
"Untuk DLH tahap pertama berkas sudah kita susun, mungkin Minggu depan kita juga coba kalau sudah P21 kita akan limpahkan untuk tahap dua," kata Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin dalam keterangannya, Minggu (14/5).
Menurut Hutamrin, dalam kasus ini pengembalian kerugian negara yang dilakukan para tersangka bertambah, namun ia tak membeberkan berapa penambahan total jumlah kerugian negara yang sudah dikembalikan.

"Pengembaliannya ada bertambah lupa saya, tapi nanti secara detail pada saat tahap dua nanti kami akan beritahukan," ujarnya.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Sahriwansah telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,69 miliar, pada Senin (27/3) lalu.
Selain itu, sebelumnya tersangka lainnya Hayati selaku pembantu bendahara penerima di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp108 juta dan ada beberapa pihak lainnya yang turut mengembalikan kerugian negara.
"Sebelumnya Kejati Lampung juga menerima uang titipan kerugian negara dari pihak lain salah satunya tersangka H dan pihak lainnya total sejumlah Rp586 juta," kata Hutamrin saat memberikan keterangan pada Senin (27/3) lalu.
Diketahui, berdasarkan hasil perhitungan dari auditor independen, dalam kasus ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp6,92 miliar. Sedangkan total uang kerugian negara yang telah dikembalikan ada sebanyak Rp3,28 miliar. (Lih/Put)