
Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melatih ratusan kepala desa (kades) dan lurah untuk menjadi mediator kasus hukum. Harapannya, mereka dapat menjadi penengah apabila terjadi kasus pidana kecil di daerahnya.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, berharap kasus pidana kecil bisa diselesaikan di tingkat desa/kelurahan tanpa harus diselesaikan oleh lembaga penegak hukum, atau dibawa ke pengadilan.
Yasonna menyebut kades dan lurah ini dilatih agar dapat berperan sebagai mediator bila ditemukan kasus pidana kecil yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan pendekatan kearifan lokal.
“Ada 294 legal dari seluruh Indonesia penerima legal. Peran paralegal ini menjadi sangat penting, kita harapkan ini sesuai konsep restorative justice baik yang dalam hukum pidana maupun yang ada perdata,” kata Yasonna kepada wartawan di Hotel Discovery Ancol, Jakarta, pada Kamis (1/6).
“Untuk tindak pidana kecil sebaiknya bisa diselesaikan oleh kepala desa. Mereka menjadi mediator,” imbuhnya.
Yasonna memberikan contoh kasus-kasus pidana kecil seperti kasus nenek-nenek yang dilaporkan ke polisi akibat hanya mencuri coklat. Yasonna menilai hal tersebut seharusnya tak perlu diadili hingga tingkat penegak hukum.
“Maka mereka dilatih, untuk jadi paralegal itu kan dilatih. Kita undang hakim, praktisi hukum dari kita untuk memberikan pendampingan, pelatihan kepada kepala-kepala desa tersebut dan lurah,” kata dia.
"Mereka menjadi mediator. Kita katakan peran kepala desa dan lurah dan akan membantu kita supaya jumlah perkara kita tidak numpuk di pengadilan," sambungnya.

Hal senada juga disebutkan oleh Ketua Mahkamah Agung, M. Syarifuddin, yang menyebut bahwa kepala desa atau lurah memiliki kedekatan tersendiri dengan masyarakatnya.
Sehingga kasus-kasus pidana kecil bisa diselesaikan tanpa harus masuk ke meja pengadilan.
“Seorang kepala desa atau lurah menjadi pembantu yang mampu mendamaikan setiap persoalan dari warganya hingga sampai ke akar,” kata Syarifuddin.
“Penyelesaian konflik secara damai dapat mempercepat proses pemulihan dan mencegah lebarnya konflik secara luas,” pungkasnya.