
Sekretaris Satpol PP Sidoarjo, Yani Setiayawan, mengungkap sanksi yang bisa diterapkan kepada Masriah, ibu penyiram air kencing hingga sampah ke tetangganya di Desa Jogosatru, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
"Ada dua Perda yang sangat mungkin disangkakan kepada pelaku, yakni Perda Tribumtranmas (Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat) atau Perda sampah," kata Yani di Sidoarjo, Rabu (17/5).
Namun, Yani mengaku tak mau terburu-buru menerapkan sanksi kepada Masriah. Sebab pihaknya masih mendalami kasus ini.
Adapun Perda yang dimaksud Yani ialah Perda nomor 10 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perda nomor 6 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Yani tidak menjelaskan pasal berapa dari setiap Perda tersebut yang bisa diterapkan ke Masriah. Ia hanya menyampaikan sanksi yang bisa menjerat Masriah.
"Kalau untuk kurungan penjara, dengan sanksi tersebut minimal tiga bulan dan denda sekitaran maksimal Rp 50 juta," terangnya.

Jika melihat isi Perda 10/2013, perbuatan Masriah diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 8. Pelanggaran terhadap pasal tersebut diatur di Pasal 27, bunyinya sebagai berikut:
Pasal 27
(1) Setiap Orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13 ayat (2), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dan/atau Pasal 21 di kenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak RP. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan ancaman hukumannya lebih tinggi dari ancaman pidana yang diatur dalam peraturan daerah ini, maka sanksi pidana yang digunakan ialah sanksi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sedangkan di Perda 6/2012, perbuatan Masriah diatur dalam Pasal 25. Ketentuan sanksinya tertuang di Pasal 63, bunyinya sebagai berikut:
Pasal 63
(1) Setiap orang pribadi atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 23 dan Pasal 25 huruf e, huruf f dan huruf g, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
(2) Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, diancam pidana atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, proses penerapan sanksi ini masih panjang. Satpol PP masih menelaah lebih jauh.
"Kami masih membahas secara teknis tim Satpol PP dan Reskrim Polsek Sukodono nanti hasilnya dibahas bersama Korwas PPNS dari Reskrim Polresta (Sidoarjo). Kemudian lanjut proses pemanggilan kepada pelapor sebagai proses permintaan keterangan," jelas Yani.
Gara-gara Rumah Dibeli Wiwik

Masriah melakukan hal itu karena tak terima rumah yang dia sirami kotoran itu dibeli oleh Wiwik.
Kapolsek Sukodono AKP Supriyana mengatakan, permasalahan itu muncul sejak tahun 2017. Namun, hingga kini belum menemukan titik terang.
"Sudah dilakukan mediasi tahun 2017, sudah pernahlah. Itu di kelurahan sudah sering terjadi, dimediasi, dipertemukan. Tapi, ya, repot juga namanya orang watak itu susah, ya. Walaupun sudah oke-oke tidak mengulangi, akhirnya terulang seperti itu," kata Supriyana.
Supriyana menjelaskan, rumah yang dihuni Wiwik itu awalnya milik adik dari Masriah. Rencananya Masriah ingin membelinya, namun tak kunjung membayar.
Akhirnya, rumah tersebut dijual kepada Mas'ud, anak dari Wiwik, untuk ditempati oleh ibunya. Masriah pun geram dan menyiramkan air kencing dan lain-lain itu ke depan rumah Wiwik.
Bahkan ada kabar yang muncul, aksi itu dilakukan juga agar penghuni rumah tak kerasan dan melego rumah itu dengan harga miring.
"Masriah ini berkeinginan memiliki (rumah) itu, tetapi enggak mau bayar, ya, itu tadi," jelasnya.
Akhirnya, Mas'ud melaporkan kejadian tidak mengenakkan tersebut ke Polsek Sukodono.
Perlu Ditindak
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, mengatakan pihaknya belum menemukan jerat hukum pidana yang dikenakan kepada Masriah.
Sehingga, kemungkinan Masriah akan dikenakan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
"Ini kami diskusikan Perda apa yang cocok kemudian akan kami lakukan penindakan tegas terhadap pelaku yang memang setiap hari sering membuang kotoran itu," ujar Andaru kepada wartawan, Senin (15/5).
"Saya rasa itu tindakan yang tidak pantas dan harus mendapatkan ganjaran hukum yang setegas-tegasnya seadil-adilnya," tambahnya.