
Haris Azhar didakwa mencemarkan nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait kasus tambang Blok Wabu, Intan Jaya, Papua. Hal itu termuat dalam dakwaan Haris Azhar yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4).
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik," kata jaksa membacakan paparan dari dakwaan pertama.
Ia didakwa bersama-sama dengan Fatiah Maulidiyanty yang juga ialah Koordinator KontraS.
Perbuatan Haris Azhar dan Fatiah dilakukan melalui akun YouTube yang dimiliki Haris Azhar sejak 18 Januari 2021. Akun itu mempunyai 216 ribu subscribers.
Bermula ketika Haris Azhar dan tim produksinya berniat mengangkat isu yang membahas kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia. Terkait praktik bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM. Termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik di Blok Wabu.

Dari hasil kajian itu, Haris Azhar melihat nama Luhut. Menurut jaksa. Haris Azhar timbuh niat untuk mengangkat topik tersebut karena nama Luhut memiliki popularitas.
Topik itu kemudian dijadikan isu utama dalam kanal YouTube Haris Azhar. Narasumber yang diundang untuk membahas isu tersebut ialah Fatiah Maulidiyanty dan Owi.
“Dengan tujuan untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat dengan cara mencemarkan nama baik Saksi Luhut,” bunyi dakwaan.
Diskusi itu kemudian dilakukan pada 20 Agustus 2021 di kantor hakasasi.id. Menurut jaksa, Fatiah juga sudah tahu maksud Haris Azhar ingin mencemarkan nama baik Luhut.
Jaksa menyebut Fatiah kemudian menyatukan kehendak dengan Haris Azhar agar rekaman percakapan berdasarkan hasil kajian yang belum terbukti kebenarannya menjadi dapat diakses dan diketahui publik melalui akun YouTube Haris Azhar.
Percakapan itu kemudian diunggah pada 18 Januari 2021 tapi masih belum diberi judul. Sehingga belum bisa diakses publik.
Durasi dialog Haris dan Fatiah ialah 26 menit 51 detik. Ada dialog yang menjadi sorotan jaksa, yakni:
Fatiah: Nah kita tahu juga bahwa Toba Sejahtera Group ini, juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita
Haris: Siapa
Fatiah: Namanya adalah Luhut Binsar Panjaitan
Haris: LBP The Lord, The Lord
Fatiah: Lord Luhut
Haris: Ok
Fatiah: Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini
“Fatiah Maulidayanty telah menuduh saksi Luhut Pandjaitan alias Luhut Binsar Pandjaitan yang dinyatakan sebagai pemegang saham di Toba Sejahtera Group yang seolah-olah digambarkan memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu,” kata jaksa.
Merujuk dakwaan, Luhut disebut tidak pernah memiliki usaha tambang di Blok Wabu maupun di wilayah Papua lainnya. Luhut disebut memang merupakan pemegang saham di PT Toba Sejahtera. Namun, bukan pemegang saham PT Tobacom Del Mandiri yang merupakan anak perusahaan PT Tiba Sejahtera.
PT Tobacom Del Mandiri disebut pernah melakukan penjajakan kerja sama dengan PT Madinah Quarrata’ain tapi tak dilanjutkan. PT Madinah Quarrata’ain disebut hanya punya kerja sama konkret atas perjanjian pengelolaan Derewo Project dengan PT Byntech Binar Nusantara pada 23 Maret 2018.
Menurut dakwaan, tidak ditemukan adanya perjanjuan maupun kerja sama konkret serta tidak ditemukan adanya dokumen mengenai keikutsertaan PT Toba Sejahtera, PT Tobacom Del Mandiri, dan PT Tambang Raya Sejahtera dalam pengembangan Derewo Project yang dilakukan bersama PT Madinah Quarrata’ain.
Sehingga, pernyataan Fatiah dalam akun YouTube Haris Azhar dinilai mengandung muatan fitnah dan atau pencemaran nama baik karena menyebarkan informasi bohong dan tidak benar.
Pada 21 Agustus 2021, Singgih Widiyastono yang merupakan asisten Bidang Media Menko Marves melaporkan soal akun YouTube Haris Azhar itu kepada Adhi Danar Kusumo selaku staf media internal Menko Marves.
Dua hari kemudian, Singgih melaporkan mengenai hal tersebut kepada Luhut. Ia memutarkan video berjudul “Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!”. Isinya percakapan Fatiah dan Haris yang diunggah di akun YouTube Haris Azhar.

Luhut kemudian geleng-geleng kepala dan emosi melihat video itu.
“Ini Keterlaluan. Kata-kata ‘Luhut Bermain Tambang di Papua’ itu tendensius, tidak benar, dan sangat menyakitkan hati saya. Saya merasa nama baik dan kehormatan diri saya diserang,” kata Luhut sebagaimana termuat dalam dakwaan.
Dalam dua kali somasi yang disampaikan pihak Luhut, diabaikan oleh Haris dan Fatiah. Kuasa hukum Haris dan Fatiah sempat mengundang pihak Luhut untuk berdialog, tetapi ditolak. Sebab, tidak sejalan dengan dua somasi sebelumnya lantaran tidak adanya permintaan maaf.