Tumpukan duit Rp 860 juta itu. Foto: Dok. Istimewa
Tumpukan duit Rp 860 juta itu. Foto: Dok. Istimewa

Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, mengeksekusi uang Rp 860 juta sitaan empat terpidana korupsi.

"Total uangnya Rp 860 juta ditambah tanah dan bangunan, ditambah satu unit mobil Honda Brio," kata Kasi Intel Kejari Aru, Romi P. Nitisasmitoa, melalui Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, Senin malam (10/4).

Kejari Kepulauan Aru mengeksekusi uang Rp 860 juta terkait kasus korupsi 4 terpidana. Foto: Dok. Istimewa
Kejari Kepulauan Aru mengeksekusi uang Rp 860 juta terkait kasus korupsi 4 terpidana. Foto: Dok. Istimewa

Menurut Romi, seluruh uang itu bersumber dari hasil pengusutan 3 kasus. Berikut seluruh daftarnya:

1. Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas

Telah ada dua terpidana dalam kasus ini yakni Rul Barjal dan Indra Jonathan Selly, yang terbukti korupsi dalam pembangunan Puskesmas Karaway di Kecamatan Aru Tengah pada tahun 2018.

Kasus tersebut merugikan keuangan negara hingga 901 miliar. Adapun uang yang berhasil disita adalah Rp 443 juta.

2. Kasus Korupsi Dana Desa

Terpidana kasus ini adalah Thomas Kamerkay, Kepala Desa Fatlabata, yang terbukti korupsi dana desa dan alokasi dana desa sebesar Rp 412 juta.

Tanah dan bangunan milik Thomas pun dirampas untuk negara.

3. Kasus Korupsi Proyek Jalan

Pada kasus ini, Listiawati menjadi terpidananya. Ia merupakan Pejabat Pembuat Komitmen proyek pembangunan jalan lingkar belakang Wamar.

Kasus tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp 1,5 miliar, tapi kemudian hanya mobil Brio Listiawati yang dirampas untuk negara.

Gerbang Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *