
Cara hitung upah lembur lebaran 2023 merupakan pemahaman penting bagi para pekerja yang tetap bekerja selama Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Pasalnya, berdasarkan Kementerian Ketenagakerjaan RI, perusahaan wajib membayarkan upah lembur kepada pekerjanya yang bekerja lembur di hari libur nasional.
Sebenarnya, pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur nasional seperti hari lebaran. Namun, perusahaan boleh mempekerjakan pekerjanya di hari libur nasional jika ada pekerjaan yang memang perlu pekerja kerjakan dan sudah mempunyai kesepakatan bersama antara pekerja dengan perusahaan.
Cara Hitung Upah Lembur Lebaran 2023

Dikutip dari buku Ketenagakerjaan Indonesia yang ditulis oleh Sonny Taufan, S.H., M.H. dan Swisca Yolanda H., S.Pd. (2015:86), ketentuan waktu kerja lembur telah diatur dalam Keputusan Menakertrans No. 102 Tahun 2004. Penjelasan tentang waktu lembur tersebut telah ditulis dalam Pasal 7. Isi Pasal 7, yaitu:
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban membayar upah lembur, memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya, dan memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih.
Berdasarkan penjelasan tersebut, kita dapat memahami bahwa pekerja yang bekerja di hari libur nasional mempunyai hak untuk mendapatkan upah lembur dan perlu mengetahui cara menghitung upah lembur. Mengutip dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI @kemnaker, rumus dalam menghitung upah per-jam adalah upah bulanan dibagi 173. Setelah itu, kalikan upah per-jam dengan lama kerja lembur.
Supaya lebih mudah dalam memahaminya, Instagram @kemnaker membuat simulasi hitung upah lembur bekerja di hari libur nasional sebagai berikut.
“Seorang pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu, harus bekerja pada saat Idul Fitri selama 7 jam. Upah bulanannya adalah Rp4 juta”.
Sesuai dengan rumus hitung upah per-jam, maka cara menghitung upah per-jam adalah Rp4.000.000 (upah bulanan) : 173. Oleh karena itu, mereka mendapatkan upah per-jam adalah Rp23.121,387.
Setelah itu, kalikan upah per-jam dengan lama kerja lembur. Jika upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama serta lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapat adalah 7 x 2 x Rp23.121,387 = Rp323.699,418.
Baca Juga: Kemnaker: Pengusaha Wajib Bayar Lembur Pegawai yang Kerja di Hari Lebaran
Sekian penjelasan cara menghitung upah lembur lebaran 2023 sesuai dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI. Semoga ulasan ini bermanfaat! (AA)