Bupati Jember Hendy Siswanto saat memberikan santunan kepada ahli waris BPJamsostek. Foto: Dok. Istimewa
Bupati Jember Hendy Siswanto saat memberikan santunan kepada ahli waris BPJamsostek. Foto: Dok. Istimewa

Bupati Jember, Hendy Siswanto menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) usai kegiatan Jember berbagi di dua tempat di Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru; dan Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro.

Penyerahan santunan kematian secara simbolis dilakukan langsung oleh Bupati Jember, Hendy Siswanto bersama Kepala BPJamsostek Cabang Jember, Dadang Komarudin.

Santunan secara simbolis diberikan kepada 3 ahli waris dengan nilai total mencapai Rp 126 Juta. Rinciannya, masing-masing JKM Rp 42 Juta kepada ahli waris peserta BPJamsostek Cabang Jember.

Hendy Siswanto mengatakan, program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJamsostek sangatlah murah dan tidak sebanding antara premi yang dibayarkan dengan manfaat yang diberikan.

“Ini program sangat membantu meringankan beban keluarga atau ahli waris serta program mencerdaskan kehidupan bangsa karena adanya manfaat tambahan beasiswa, beasiswa tersebut mencegah anak putus sekolah sehingga SDM kita akan tetap unggul,” ujarnya.

Saat ini, Pemkab Jember memberikan perlindungan BPJamsostek kepada 84.276 tenaga kerja yang ada di Kabupaten Jember.

Kepala Kantor BPJamsostek Jember, Dadang Komarudin menjelaskan, saat ini BPJamsostek menjalin kerja sama dengan Pemkab Jember untuk pengalihan risiko, ini meminimalkan potensi sosial ekonomi terhadap peserta/keluarga/anak apabila tulang punggung keluarga mengalami risiko.

''Hingga saat ini, BPJamsostek telah membayarkan santunan kematian sebesar Rp 11,5 Miliar dengan jumlah kasus kematian sebanyak 251 kepada peserta/ahli waris,'' terang Dadang.

Saat ini, BPJamsostek mengajak stakeholder untuk satukan semangat sejahterakan pekerja dengan perlindungan BPJamsostek. Pekerja dapat bekerja keras bebas cemas karena adanya perlindungan dari BPJamsostek.

“Kita dapat mendaftarkan pekerja di sekitar kita, apa pun pekerjaannya mau itu Petani, Nelayan, Peternak dan memiliki aktivitas pekerjaan semua dapat dilindungi dengan premi Rp 16.800 untuk 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), namun kita juga dapat menabung dengan menambah iuran Rp20.000 per orang per bulan ke dalam program Jaminan Hari Tua,'' tukasnya.

Gerbang Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *