BPBD Adakan Rapat Lintas Sektor Penanganan Tanggap Darurat Bencana KLB Malaria

Diskominfotiks Rohil – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat lintas sektor penanganan tanggap darurat bencana non alam Kejadian Luar Biasa (KLB) malaria, Jumat (21/2/2025) di aula rapat kantor BPBD jalan Kecamatan Bagansiapiapi, Rohil, Provinsi Riau.

Rapat yang dipimpin langsung Kepala BPBD Rohil, Hari Dharma Putra tersebut dihadiri perwakilan dinas terkait diantaranya dari Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), Dinas Kominfo, Dinas Sosial, Dinas PMK, Inspektorat, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan dinas perikanan serta BPBD.

Hari Dharma Putra dalam penyampaiannya bahwa rapat lintas sektor penanganan tanggap darurat bencana non alam KLB malaria ini berdasarkan surat Kemendagri nomor : 300.2.8/e.74/BAK tanggal 16 Januari 2025 prihal upaya kolaborasi dalam penanganan tanggap darurat bencana non alam KLB malaria. Untuk itu masing-masing dinas terkait dapat menyampaikan tanggapan dan pendapat dalam penanggulangan bencana non alam KLB ini.

Dari Dinas Kesehatan Rohil yang diwakili Sekretaris Dinas Kesehatan dr. Azahrawani menyampaikan kronologi dan kondisi terkini terkait wabah malaria di Rokan Hilir. Dimana ia menjelaskan situasi awal sampai kondisi terkini malaria di Kabupaten Rokan Hilir. Profil malaria di Rohil tahun 2018 telah mendapat sertifikat eliminasi dari wabah malaria dari Kemenkes RI dan pada tahun 2020 Bupati Rohil mengeluarkan surat komitmen untuk pemeliharaan dan eliminasi tersebut.

” Namun pada tanggal 28 Desember 2021, Bupati Rohil mengeluarkan surat keputusan kejadian luar biasa untuk kasus malaria di Kecamatan Pasir Limau Kapas dan Kecamatan Kubu Babussalam. Jadi mulai tahun 2021 itu kasus malaria sudah mulai berkembang kembali. Kemudian berdasarkan SK Kepala Dinas Kesehatan Rohil 7 Oktober 2024 perihal permohonan penetapan status bencana non alam malaria maka ditetapkanlah status tanggap darurat non alam KLB malaria di Kabupaten Rokan Hilir berdasarkan keputusan Bupati tanggal 22 Oktober 2024,” kata Azahrawani.

Dari tahun 2018 dikatakan dr. Azahrawani, malaria ini merebak di 13 Kecamatan diantaranya Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Bangko, Sinaboi, Kubu Babussalam, Batu Hampar, Tanah Putih, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM), Bagan Sinembah, Simpang Kanan, Bagan Sinembah Raya, Tanjung Medan dan Kecamatan Balai Jaya.

” Mulai dari 2018 sampai 2019 itu yang positif malaria ada 74 kasus, pada Tahun 2020 meningkat menjadi 1725 kasus. Kemudian pada tahun 2021 kasusnya menurun menjadi 860 kasus. Dan pada tahun 2022 kembali meningkat menjadi 1711 kasus. Kemudian puncaknya pada tahun 2023 itu terjadi peningkatan dua kali lipat menjadi 2711 kasus serra pada tahun 2024 turun jadi 2449 kasus,” ungkapnya.

Lebih jauh diterangkan dr. Azahrawani bahwa terhitung sampai 20 Februari 2025, jumlah kasus malaria di Rohil ada 197 kasus yang tersebar di beberapa kecamatan seperti Kecamatan Pasir Limau Kapas 91 kasus, Sinaboi 67 kasus, Bangko 25 kasus, Kubu Babussalam 13 kasus dan Balai Jaya 1 kasus. Penyebaran malaria ini di 13 Kecamatan tadi terjadi disebabkan oleh nyamuk, jadi setiap orang itu punya risiko untuk tertular dari malaria.

 ” Pada bulan Desember 2024 lalu, kita sudah mengikuti zoom meeting yang dihadiri oleh petinggi-petinggi dari Menpan RB, Mendagri, Kemenkes dan BNPB juga, jadi permasalahan apa yang ada di Rokan Hilir yang menyebabkan kasus malaria hari ini tidak turun-turun adalah, yang pertama itu adalah masalah sampah, dimana Kecamatan Pasir Limau Kapas yang berada di pesisir pantai banyak terdapat sampah. Apabila air laut pasang banyak membawa sampah di sekitar pemukiman warga dan waktu air surut sampahnya tertinggal,” terang Azahrawani.

Lanjutnya lagi ,”jadi ini perlunya peran serta dari lintas sektor terkait untuk mengatasi malaria karena kalau Dinas Kesehatan saja untuk pengobatan penyakit, fogging dan pembagian kelambu sudah dilaksanakan secara maksimal, namun yang terpenting saat ini adalah lebih baik melakukan pencegahan daripada mengobati. Jadi untuk pencegahan penyebaran malaria ini kita perlu memperhatikan segala aspek lingkungan di daerah terdampak. ,” harapnya.

Sementara itu, dari BPBD Rohil, Wan Budiansyah menyampaikan bahwa untuk pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana non alam KLB malaria selama ini hanya terfokus pada dinas Kesehatan saja, dimana mereka berjuang dan berjibaku sendiri hingga pada bulan Juni 2024 ada laporan masuk ke BPBD bahwa dalam 3-4 tahun itu sudah ada kejadian KLB malaria di Rohil dan tidak mampu di tanggulangi .

Namun untuk penanggulangan bencana non alam KLB malaria ini dikatakan Wan Budiansyah butuh anggaran, dan anggaran itu tidak bisa dipusatkan pada usulan BPBD lagi tapi dari setiap OPD terkait dengan mengoptimalkan Belanja Tidak Terduga (BTT). Jadi masing-masing dinas terkait diharapkan dapat kembali merevisi RAB yang akan diajukan sesuai dengan kebutuhan sehingga lebih efisien, efektif dan tepat guna. 

“Jadi silahkan mengajukan anggaran karena nanti yang bertanggung jawab adalah masing-masing dinas dan RAB harus rasional, efektif serta benar-benar sesuai untuk prioritas mengingat anggaran yang terbatas. Kemudian untuk review terkait usulan anggaran BTT tersebut bisa dikoordinasikan dengan Inspektorat,” kata Wan Budiansyah .

Terkait dengan review dar Inspektorat Rohil terkait usulan anggaran BTT, Surya Darma, auditor Inspektorat Rohil menanggapi bahwa review anggaran BTT untuk penanggulangan bencana non alam KLB malaria ini merupakan hal yang baru. Namun pihaknya tetapkan melakukan review terkait usulan anggaran BTT darurat malaria ini.

” Untuk usulan pengajuan anggaran BTT ini nantinya buat rencana kebutuhan belanda, itulah yang akan direview. Kami nanti akan mencoba melihat dan terus melakukan pengawasan. Kami juga akan mendeteksi apakah nanti ada penyimpangan pada peraturan, ada produk-produk yang diusulkan di efisiensi nanti kami akan adakan perbaikan,” kata Surya Dharma.

Lanjutnya ,” untuk mereview pengajuan RAB dana BTT ini nantinya juga harus di sertakan surat permohonan dari OPD masing-masing serta surat terkait KLB dari Bupati Rohil terhitung mulai tanggal dikeluarkan nya SK tersebut yaitu 22 Oktober 2024. Kalau bisa dalam Minggu ini sudah dapat terlaksana proses pengajuannya, sehingga penanggulangan terhadap KLB malaria ini dapat terlaksana secepatnya,” jelasnya.

 

Rilis: Irwansyah 

Sumber:Media Center Pemkab Rohil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *