
Bareskrim Polri masih menyelidiki kepemilikan 15 senjata api milik Mahendra Dito yang ditemukan KPK saat penggeledahan beberapa waktu lalu. Di mana, 9 di antaranya tak memiliki izin alias ilegal.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan polisi telah memeriksa 8 orang saksi.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim tertanggal 24 Maret 2023. Dalam laporan model A itu, Djuhandani menjelaskan, Dito disebut sebagai terlapor. Dia dilaporkan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api
"Kalau saksi mohon maaf enggak boleh saya sampaikan. Tapi yang jelas saat ini sudah ada saksi yang diperiksa baik itu saksi pelapor, saksi yang ada di TKP, saksi yang mengetahui tentang adanya dokumen-dokumen itu sudah kita periksa 8 orang. Tinggal beberapa penambahan saksi lagi," kata Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/4).

Dito diagendakan diperiksa pada Senin (3/4) kemarin. Namun, dia tidak hadir dengan alasan sedang di luar kota.
"Dito mengirim seorang lawyer yang menyampaikan tidak bisa hadir karena di luar kota, namun kami pertegas, kami kepingin tahu di luar kotanya mana. Ternyata dari lawyer juga tidak bisa menyebutkan di luar kotanya," ungkapnya.
Djuhandani mengatakan, Dito akan kembali dipanggil pada Kamis (6/4) besok.
Berikut 9 jenis senjata api ilegal yang ditemukan dari dalam rumah Dito.
1. 1 pucuk Pistol Glock 17
2. 1 pucuk Revolver S&W
3. 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. 1 pucuk Pistol Angstatd Arms
5. 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks
6. 1 pucuk Senapan AK 101
7. 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36
8. 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
9. 1 pucuk senapan angin Walther