Ammar Zoni dihadirkan dalam konferensi pers terkait penyalahgunaan narkotika di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Foto: Agus Apriyanto
Ammar Zoni dihadirkan dalam konferensi pers terkait penyalahgunaan narkotika di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Foto: Agus Apriyanto

Aktor Ammar Zoni akhirnya resmi menyandang kembali status tersangka terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Mustaqim sopirnya dan Rahmat Hidayat.

Meski kembali tersandung masalah akibat mengkonsumsi narkoba, Ammar sebut tak malu untuk mengakui kesalahannya. Terlebih semua ini adalah buah dari keteledorannya.

"Sekaligus saya cukup untuk memberanikan diri saya di depan media saya mengakui, saya dikenal dengan prestasi saya begitupun saya dikenal dengan kesalahan yang saya buat. Saya mengakui saya salah," ujar Ammar Zoni dalam konferensi pers di kantor Polres Jakarta Selatan.

Di samping itu, Ammar juga meminta maaf kepada istrinya, Irish Bella atas kesalahan yang ia perbuat untuk kali kedua ini.

Ia berharap kesalahannya ini tak lagi terulang baik kepada dirinya maupun teman selebriti lain.

Ammar Zoni dihadirkan dalam konferensi pers terkait penyalahgunaan narkotika di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Foto: Agus Apriyanto
Ammar Zoni dihadirkan dalam konferensi pers terkait penyalahgunaan narkotika di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Foto: Agus Apriyanto

"Saya mau minta maaf ke istri saya maafkan saya. Saya minta maaf kepada keluarga saya, saya mau minta maaf ke masyarakat semuanya yang sudah kecewa terhadap saya," ucap Ammar.

"Semoga ini jadi contoh untuk semua masyarakat dan selebriti serta teman media di sini," lanjut dia.

Akibat perbuatannya, Ammar dan dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsidair Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan aturan Pasal 112, Ammar dapat terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Ini bukan kali pertama Ammar Zoni ditangkap karena kasus narkoba. Ia pernah ditangkap karena kasus yang sama pada Juli 2017.

Saat itu, ia ditangkap dengan barang bukti berupa satu toples ganja kering. Atas perbuatannya itu, ia divonis satu tahun rehabilitasi.

Gerbang Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *