Ilustrasi kereta api. Foto: KAI
Ilustrasi kereta api. Foto: KAI

Aksi heroik ditunjukkan petugas penjaga pintu perlintasan rel kereta di Jalan Laswi, Kota Bandung, Minggu (14/5). Dia keluar dari pos jaganya dan menyelamatkan seorang pejalan kaki yang hampir tersambar kereta.

Pejalan kaki yang merupakan pedagang asongan itu hendak menyeberangi rel ketika kereta api Malabar jurusan Bandung-Malang sudah dekat.

"Berkat kesiagaan petugas tersebut, seorang pejalan kaki yang diketahui berprofesi sebagai pedagang asongan selamat dari maut," kata Manager Humas Daop 2 Bandung, Mahendro Trang Bawono, melalui pesan singkat pada Senin (15/5).

Namun demikian, Mahendro tetap menyayangkan aksi lalai yang dilakukan oleh pejalan kaki. Sebab, menurut dia, hal itu tak hanya berbahaya bagi si pejalan kaki, tapi juga berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.

"Kami terus mengimbau kepada para pengguna jalan untuk selalu berhati-hati ketika melewati perlintasan sebidang. Pastikan untuk berhenti sejenak ketika akan melewati perlintasan, serta pastikan tidak ada kereta yang akan melintas," ucap dia.

Mahendro menambahkan aturan terkait perlintasan sebidang tertuang dalam Undang-Undang 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124. Dalam aturan itu dituliskan bahwa para pengguna jalan wajib untuk mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

Mahendro menilai perlu adanya kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang mengingat keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab setiap individu.

"Kami berharap masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api. Jangan segan-segan untuk menegur apabila ada pengguna jalan yang melanggar rambu-rambu di perlintasan sebidang demi keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api," tandas dia.



Gerbang Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *