Ilustrasi pencurian sepeda motor.
Ilustrasi pencurian sepeda motor.

MANADO – Dua orang pria pelaku pencurian sepeda motor milik bendahara Gereja GMIM Betel Winangun, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), berhasil ditangkap polisi di Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Kedua pelaku adalah ST alias Vanus (34), warga Kelurahan Winangun 2 dan RW alias Rian (30) warga Kelurahan Ranotana Weru, Manado.

Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan dua pelaku ini terjadi pada Jumat (25/5) pekan lalu di halaman belakang Gereja.

Sepeda motor milik Rico Tancaro yang merupakan bendahara gereja yang sedang diparkir di halaman belakang gereja dicuri sekitar pukul 23.30 Wita. Saat itu, para pelaku membobol kunci setir lalu mendorong motor hingga ke arah karombasan.

“Dalam laporannya ke polisi, korban mengakui di dalam bagasi motor yang dicuri ada uang gereja jutaan rupiah," kata Sugeng.

Sementara itu, usai mendapatkan laporan tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan dan menemukan identitas pelaku yang mengarah kepada dua terduga pelaku itu. Polisi juga mencari tahu keberadaan mereka yang diduga telah melarikan diri.

Setelah dilakukan penyidikan, akhirnya keberadaan kedua terduga pelaku ditemukan di wilayah Minahasa Selatan. Dan pada Minggu (28/5) keduanya berhasil ditangkap di Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang.

"Mereka berhasil diringkus bersama barang bukti dua unit motor yang diduga merupakan hasil curian mereka," ujar Sugeng.

“Mereka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana Subsidair pasal 362 KUHPidana Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” ujar Sugeng kembali.

manadobacirita

Gerbang Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *