
Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual pada pengendara yang melanggar aturan di seluruh kawasan di Jakarta. Penindakan pada pengendara juga mulai terlihat lagi, seperti sejumlah ruas jalan di Jakarta Pusat.
Dari informasi yang diunggah akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, tampak polisi menilang pengendara motor yang berboncengan tanpa helm dan motor tak dilengkapi pelat di Jalan Mas Mansyur, Jakarta Pusat.
Selain itu, pengendara motor yang menerobos jalur TransJakarta di Jalan Raya Salemba juga ditilang petugas. Pengendara tersebut masuk ke jalur busway dengan berboncengan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memberlakukan sistem tilang manual terhadap pengguna jalan yang melakukan pelanggaran. Namun dipastikan, polisi tak akan melakukan razia yang bersifat stasioner.
"Kita tidak ada razia stasioner, tidak. Jadi orang, ya udah aktivitas. Kalau mereka tidak melakukan pelanggaran enggak usah takut," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, kepada wartawan, Senin (15/5).
Latif mengatakan, sistem tilang manual ini juga bakal berjalan berbarengan dengan tilang elektronik atau ETLE. Apabila polisi lalu lintas (polantas) melihat adanya pelanggaran, bisa dilakukan penindakan.

