Kertas yang berisikan permintaan uang THR. Dok: Ist.
Kertas yang berisikan permintaan uang THR. Dok: Ist.

Polres Metro Tangerang Kota menangkap tujuh preman yang memalak pedagang kaki lima (PKL) pasar malam di Jalan Taman Asri lama, Kelurahan Cipadu jaya dan Cipadu Induk, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan ketujuh orang tersebut meminta uang THR (Tunjangan Hari Raya) kepada pedagang sebesar Rp 300 ribu.

"Mereka menyebar informasi lewat kertas ke pedagang. Yang mana berisikan untuk memberi THR dengan nominal Rp 300 ribu satu pedagang atau lapak," katanya, Kamis, (30/3).

Pedagang yang keberatan pun melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

"Kita berhasil mengamankan 7 orang pelaku pemerasan modus THR yaitu S alias Jeger (43) selaku ketua dan 6 anggotanya JE, RA, ASS, YL, AS dan AT berikut barang bukti uang tunai Rp 785 ribu dan buku catatan penerimaan uang THR," ujarnya.

Penyelidikan sementara, mereka mengaku hanya sekelompok preman yang memang kerap meminta jatah atau bagian.

"Mereka sekelompok pemuda saja, bukan dari organisasi masyarakat atau ormas. Saat ini ketujuhnya kami amankan ke Polsek untuk diperiksa lebih lanjut," ujar Zain.

Gerbang Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *