
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh Besar, menjatuhkan vonis bebas terhadap Azwir Basyah alias Toke Wir terdakwa kasus pembunuhan dua petani warga warga Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri.
Keputusan vonis bebas itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Fadhil beserta hakim anggota Agung Rahmatullah dan Jon Mahmud di PN Jantho, Senin (6/3).
Menyikapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jantho akan mengajukan upaya hukum lanjutan terkait vonis bebas terdakwa otak di balik kasus pembunuhan tersebut.
“Pada prinsipnya sebagaimana sudah diamanatkan dalam KUHP, kita diberikan ruang untuk upaya hukum. Dalam hal ini teman-teman JPU akan mengambil langkah upaya hukum kasasi,” kata Kasi Intel Kejari Jantho, Maulijar saat dihubungi kumparan, Selasa (7/3).
Maulijar menyebutkan, saat ini pihaknya sedang menunggu petikan putusan lengkap dari Majelis Hakim untuk selanjutnya dilayangkan ke PN Jantho dan diteruskan ke MA.
“Kita tunggu putusan lengkapnya supaya jangan salah mempertimbangkan jawaban di memori kasasi, hingga selanjutnya akan mengajukan kasasi sebagai aturan,” ujarnya.
Terkait vonis bebas itu, Maulijar menyebutkan, dirinya tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut lantaran dalam persidangan tersebut diikuti oleh tim JPU.
“Dalam persidangan itu tim jpu yang bisa melihat pertimbangan itu apakah sesuai dengan fakta persidangan,” tuturnya.
Kendati demikian, prinsipnya masih ada ruang untuk melakukan upaya hukum lanjutan terkait hasil putusan itu.
“Masih ada aturan untuk melakukan upaya hukum yaitu kasasi,” ungkapnya.