Ilustrasi sabu. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock
Ilustrasi sabu. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock

Tim Ditresnarkoba Polda Maluku menangkap 10 pelaku narkoba di Kota Ambon pada 7-28 Maret 2023. Barang buktinya, ganja hingga sabu-sabu.

"10 orang itu ada yang berperan sebagai pengedar dan pemakai narkoba. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Jumat (7/4).

Operasi penangkapan itu dilakukan di sejumlah tempat di Kota Ambon, termasuk Penginapan Puncak Asmara di Gunung Malintang.

Khusus operasi di Puncak Asmara, polisi mengamankan sabu yang disimpan di bungkus rokok.

Ada yang Menyerahkan Diri

Saat seorang pemakai sabu berinisial SNL ditangkap, tiba-tiba ponsel SNL ditelepon oleh SBM—pengedar sabunya—yang menanyakan apakah paketan sabu itu sudah diambil atau belum.

"SNL kemudian memberitahukan bahwa ia sedang bersama polisi," kata Ohoirat. SBM pun tak berkutik, kemudian menyerahkan diri tanpa perlawanan.

Polda Maluku Imbau Warga Aktif Melapor

Ohoirat yang merupakan juru bicara Polda Maluku itu mengimbau masyarakat, khususnya para generasi muda agar tidak terjerumus atau mengkonsumsi narkoba.

Masyarakat juga diajak untuk bersama-sama menyatakan perang melawan narkoba. "Dengan cara melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing," ujar Ohoirat.

Daftar 10 Pelaku Narkoba

Berikut adalah daftar 10 pelaku narkoba, baik yang menggunakan/mengedarkan sabu maupun ganja:

  1. WR (52), warga Jalan Baru, Kota Ambon.

  2. IM (50), warga Jalan Baru, Kota Ambon.

  3. A (34), warga BTN Kebun Cengkih, Kota Ambon.

  4. BL (24), warga Gudang Arang, Kota Ambon.

  5. SNL (27), warga Benteng Atas, Kota Ambon.

  6. SBM (37), warga Air Salobar, Kota Ambon.

  7. FR (28), warga Hitu, Kabupaten Maluku Tengah.

  8. KM (22), warga Hitu, Kabupaten Maluku Tengah.

  9. AAW (23), warga Kudamati, Kota Ambon.

  10. BFA (21), warga Jalan Mutiara, Kota Ambon.

Gerbang Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *