WNA yang diamankan polisi di Simeulue, Aceh. Foto: Dok. Istimewa
WNA yang diamankan polisi di Simeulue, Aceh. Foto: Dok. Istimewa

Polres Kabupaten Simeulue, Aceh, mengamankan seorang WNA di kawasan Desa Maudil, Kecamatan Teupah Barat. Ia diduga mengalami gangguan jiwa dan telah meresahkan warga sekitar.

Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, mengatakan WNA itu berasal dari Prancis. Ia diamankan petugas pada Minggu (12/3) malam dan langsung di bawa ke Mapolres setempat.

"Seorang WNA membuat keributan diduga mengalami gangguan kejiwaan di Desa Maudil," kata Jatmiko dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/3).

Jatmiko menuturkan, WNA itu langsung diamankan petugas agar memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat di Desa Maudil.

Polisi amankan seorang WNA di Simeulue, Aceh. Foto: Dok. Istimewa
Polisi amankan seorang WNA di Simeulue, Aceh. Foto: Dok. Istimewa

Namun demikian, Jatmiko tidak menjelaskan lebih lanjut asal-usul WNA tersebut dan juga terkait keberadaannya di Pulau Simeulue.

"Setelah diamankan petugas kita langsung berkoordinasi dengan Kesbangpol Simeulue dan Imigrasi kelas II Meulaboh," ujarnya.

Lebih jauh, setelah sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Teupah Barat, WNA tersebut langsung dirujuk ke RSUD Simeulue.

"Identitas WNA yang diduga mengalami gangguan kejiwaan itu adalah Rodolphe Antoine Paul Deturmeny, dengan nomor passpord 19CA18884," kata Jatmiko.

Gerbang Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *