Sebagai ilustrasi uang. Dok: Adwit B Pramono/Antara
Sebagai ilustrasi uang. Dok: Adwit B Pramono/Antara

Suami-istri di Bengkalis, Riau, ini diduga minta uang Rp 2,6 ke terdakwa kasus narkoba.

Sang suami adalah Bripka BA, polisi di Polres Bengkalis; dan sang istri adalah SH yang merupakan seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Yang duluan ditangkap adalah SH oleh Tim Kejaksaan Tinggi Riau, pada Senin (8/5).

Keesokan harinya, Selasa (9/5), giliran BA ditangkap Tim Propam Kepolisian Daerah Riau.

Apa Hukuman untuk Mereka?

Sejauh ini, baik Polda Riau maupun Kejati Riau belum membeberkan apa hukuman untuk pasangan suami-istri (pasutri) itu.

BA dan SH masih diperiksa oleh masing-masing lembaga.

"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Rabu (10/5).

"Kita tunggu hasil pemeriksaan pidananya," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Rabu (10/5).

Bambang dan Nandang diwawancarai di dua kesempatan yang berbeda, namun keduanya ini mengisyaratkan akan adanya hukuman dan sanksi berat bila pasutri oknum penegak hukum ini terbukti bersalah.

Gerbang Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *