Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi. Foto: Facebook/Ajudan Pribadi
Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi. Foto: Facebook/Ajudan Pribadi

Selebgram @ajudan_pribadi ternyata ditangkap polisi atas kasus penipuan dan penggelapan jual beli mobil bekas.

Korban berinisial AL bahkan merugi hingga Rp 1,35 miliar atas perbuatan pria bernama asli Akbar Pera Baharudin ini.

Kuasa hukum korban, Sulaiman Djojoatmodjo mengatakan, pelaku menipu kliennya itu dengan modus menawarkan mobil bekas dengan harga yang lebih murah. Korban yang terbujuk akhirnya sepakat untuk membeli mobil tersebut.

"Jadi klien saya itu pada November 2021 ditawarkan mobil itu Land Cruiser sama Mercy. Setelah itu, namanya kita ditawarkan kan mungkin tertarik kan. Karena banyak chattingan di situ dia mengatakan bahwa mobil ini bagus. Harganya juga murah lah," katanya saat dihubungi, Selasa (14/3).

Secara berkala, korban lantas mengirim uang kepada pelaku sebagai uang cicilan mobil.

"Nah, akhirnya karena terbujuk dengan rayuan dari si Akbar ini, akhirnya klien saya ya setor duit lah ke yang bersangkutan 3 kali sehingga total menjadi Rp 1,35 miliar," jelasnya.

Ketika korban menanyakan kapan kedua mobil itu dikirimkan, @ajudan_pribadi tak kunjung juga mengirimkan mobil yang dijanjikannya itu. Korban pun lantas membuat somasi sampai 3 kali kepada pelaku.

Somasi dari korban tetap tak diindahkan pelaku. Sampai akhirnya korban melaporkan hal ini ke polisi pada November 2022.

"Kemudian, karena sudah bayar, kan diminta kan barangnya. Nah, dia tidak pernah ngasih, tapi dia beralasan malah bilangnya mobil itu bermasalah. Ya kita kan enggak mau tahu namanya kita sudah bayar kan kita maunya barang datang dong," katanya.

"Nah, sudah diminta, sudah saya somasi 3 kali, sudah saya ajak ngobrol ketemu, tapi yang bersangkutan belum ada itikad baiknya. Sehingga dari pihak korban meminta agar saya melaporkan ke kepolisian," tambah dia.

Sebelumnya, selebgram @ajudan_pribadi Ditangkap polisi atas kasus penipuan dan penggelapan. Dia ditangkap di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan.

"Kita telah amankan satu orang inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram, sementara masih berproses di kita," terang Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan kepada wartawan, Selasa (14/3).

"Kita amankan di Makassar," tambah dia.

Andri tidak menjelaskan lebih detail kapan penangkapan terhadap Akbar dilakukan. Namun, dia menerangkan bahwa penangkapan terhadap selebgram itu dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuan yang dilakukannya.

Tak tanggung-tanggung, kerugian yang dialami korban bahkan mencapai Rp 1,3 miliar.

"Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022," ungkapnya.

"Terkait kerugian Rp 1,3 miliar dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar," jelasnya.

Adapun, pemilik nama akun @ajudan_pribadi itu akan dijerat dengan Pasal 378.

"(Ditangkap atas kasus) penipuan dan penggelapan, Pasal 378," tandasnya.

Gerbang Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *