Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas,Fungsi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hilir, merupakan unsur yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah bidang Tenaga Kerja, memiliki bidang Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja, Bidang Penempatan Tenaga Kerja, dan Bidang Hubungan Industrial.
Dinas tenaga kerja kabupaten rokan hilir memiliki tugas dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dengan fungsi sebagai perumusan kebijakan pemerintah daerah di bidang ketenagakerjaan dan pengkordinasian, penyelarasan dan penserasian kebijakan dan kegiatan ketenagakerjaan di daerah – penyusunan rencana kerja dan program pembangunan di bidang ketenagakerjaan di daerah.
Irawan,SE selaku kepala dinas tenaga kerja menyampaikan adapun sasaran strategis dari Dinas tenaga kerja kabupaten rokan hilir yaitu Meningkatnya Kompetensi Tenaga Kerja, Menurunnya Tingkat Pengangguran Terbuka, Meningkatnya Perlindungan Ketenagakerjaan dan meningkatnya kualitas Pelayanan dan Kinerja Organisasi
Sumber:Media Center Pemkab Rohil