Ilustrasi Bea Cukai. Foto: Shutterstock
Ilustrasi Bea Cukai. Foto: Shutterstock

Kabar mengenai digemboknya akun twitter pegawai Bea Cukai Medan, Widy Heriyanto, usai menghina warga di dunia maya, menjadi kabar yang paling banyak dibaca sepanjang Kamis (24/3).

Berita lainnya yang juga paling banyak dibaca adalah perhitungan bea masuk barang impor imbas barang hadiah dikenai biaya pungutan. Berikut berita populer di kumparanBisnis:

Viral Cuit Babu dan Banyak Bacot, Pegawai Bea Cukai Mendadak Gembok Akun Twitter

Merespons keluhan dan komplain netizen atas layanan Bea Cukai, akun twitter @wadawidy menyebut warga banyak bacot dan seperti babu. Setelah mendapat kritik pedas di dunia maya, pemilik akun yang diketahui bernama Widy Heriyanto itu menggembok (memprotek) akun media sosial (medsos)-nya.

Dari penelusuran di media sosial, pemilik akun @wadawidy yakni Widy Heriyanto merupakan pegawai Bea Cukai di Medan.

Cacian akun @wadawidy, awalnya dicuitkan menanggapi keluhan seorang developer game Indonesia. Menjuarai lomba di luar negeri, sang developer yang tak dapat hadir ke acara penganugerahan juara, menerima kiriman piala. Tapi kemudian dia dikenai bea masuk piala tersebut.

"Sebelum lo ngetwit, mending belajar dulu deh. Ketentuan impor itu gimana. Kalo sekarang kan jadinya lo bacot, tapi minim literasi peraturan," tulis akun @wadawidy merespons keluhan developer game.

Terkait viralnya respons terhadap akun @wadawidy, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, meminta pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan lebih menahan diri dan bersikap bijak.

"Banyak terima kasih untuk masukan yang sangat baik. Kami sudah menyampaikan ke internal untuk lebih menahan diri dan bijak bersikap. Terima kasih untuk masukan dan kritik publik," kata Yustinus Prastowo, Kamis (23/3).

Ramai Barang Hadiah Kena Bea Masuk, Begini Cara Hitung Biaya Barang Impor

Direktorat Jenderal Bea Cukai belakangan ini menjadi sorotan setelah piala dari Jepang milik seorang WNI bernama Fatimah Zahratunnisa kena bea masuk Rp 4 juta saat dikirim ke Tanah Air.

Melalui akun Twitter @zahratunnisaf, Fatimah cerita dia pernah menang kontes menyanyi di Jepang. Kala itu, dia ingin mengirimkan piala lomba ke Jakarta menggunakan pesawat. Namun, karena ukuran serta bobot piala yang begitu besar, Bea Cukai mengenakan pungutan bea masuk.

Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo, mengatakan setiap barang yang masuk ke Indonesia dianggap sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Dalam hal ini tak terkecuali barang hadiah atau gift.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo di Kementerian Keuangan, Jumat (10/3).  Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo di Kementerian Keuangan, Jumat (10/3). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Prastowo mengungkapkan, barang yang dibawa dengan mekanisme barang bawaan penumpang (personal effect) dan nilai barangnya tidak melebihi USD 500, sesuai ketentuan PMK Nomor 203/PMK.04/2017 maka akan diberikan pembebasan Bea Masuk.

Namun untuk kasus Fatimah, piala yang dikirim pada 2015 itu tiba setelah pemilik tiba di Indonesia. Sehingga, piala tersebut dikategorikan sebagai barang kiriman atau personal effect.

"Pemerintah juga sudah mengatur sampai dengan USD 500 itu tidak dikenai pajak. Dalam konteks piala ini kami cek itu datang setelah yang bersangkutan,” kata Prastowo saat dihubungi kumparan, Kamis (23/3).

Prastowo mengatakan, barang hadiah yang dikirim ke indonesia bisa dibebaskan bea masuk jika pengirim barang melampirkan keterangan bahwa barang itu merupakan hadiah atau gift kepada jasa kirim. Ia mengatakan, nantinya setiap pengirim barang akan dikenakan tarif bea masuk 7,5 persen, PPN 11 persen, dan tarif bea flat sebesar 10 persen.

Berikut simulasi menghitung bea masuk barang impor:

  1. Mengisi form kalkulator Pabean di situs Siapterbang-bcsoetta.org

  2. Pengirim mengisi nilai barang dan ongkos kirim di situs https://siapterbang-bcsoetta.org/KalkulatorPabean.aspx

  3. Misalnya, barang yang dikirim nilainya USD 1.000, maka yang terhitung dalam bea masuk hanya USD 500 karena sisanya dibebaskan sesuai ketentuan PMK 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Nilai yang dimasukkan merupakan hasil konversi USD ke asumsi kurs Rp 15.000 per dolar AS.



Gerbang Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *