Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi dan Dirjen Hubdat Kemenhub Itjen Hendro Sugiatno menandatangani SKB tambahan tentang pembatasan angkutan barang selama arus balik Lebaran 2023.  Foto: Dok. Istimewa
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi dan Dirjen Hubdat Kemenhub Itjen Hendro Sugiatno menandatangani SKB tambahan tentang pembatasan angkutan barang selama arus balik Lebaran 2023. Foto: Dok. Istimewa

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi bersama Dirjen Hubdat Kemenhub Itjen Hendro Sugiatno menandatangani SKB tambahan tentang pengaturan lalu lintas selama masa arus balik angkutan Lebaran 2023/144 Hijriah.

Salah satu isinya mengenai pembatasan angkutan barang selama arus balik Lebaran 2023. Dalam SKB pembatasan angkutan barang itu akan diberlakukan pada Rabu (26/4) pukul 00.00 WIB sampai Jumat (28/4) pukul 24.00 WIB.

"Aturan ini berlaku pada ruas tertentu yang disepakati, sedangkan untuk SKB sebelumnya pada tanggal 29 April sampai 2 Mei tetap berlaku secara nasional," ujar Hendro dalam keterangannya, Rabu (26/4).

Sejumlah kendaraan yang didominasi pemudik melintas di jalur Pantura Karawang, Jawa Barat, Minggu (8/5/2022). Foto: M Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
Sejumlah kendaraan yang didominasi pemudik melintas di jalur Pantura Karawang, Jawa Barat, Minggu (8/5/2022). Foto: M Ibnu Chazar/ANTARA FOTO

Aturan tambahan pembatasan angkutan barang ini berlaku di ruas tol Jakarta-Banten, Jakarta-Jawa Barat, Jawa Barat-Jawa Tengah. Kemudian ruas tol lokal di Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Hendro menjelaskan, pembatasan angkutan barang ini juga berlaku pada beberapa ruas arteri di Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

"Dampaknya bila tidak ada pembatasan barang pada arus mudik dan balik akan terjadi kemacetan di ruas jalan tol dan arteri, oleh karena itu ada pembatasan terbaru pada tanggal 26-28 April 2023," terang Hendro.

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi dan Dirjen Hubdat Kemenhub Itjen Hendro Sugiatno menandatangani SKB tambahan tentang pembatasan angkutan barang selama arus balik Lebaran 2023.  Foto: Dok. Istimewa
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi dan Dirjen Hubdat Kemenhub Itjen Hendro Sugiatno menandatangani SKB tambahan tentang pembatasan angkutan barang selama arus balik Lebaran 2023. Foto: Dok. Istimewa

Sementara itu, Kakorlantas Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, pihaknya bakal melakukan penindakan terhadap angkutan barang yang masih nekat melintas. Mereka akan dipaksa keluar di pintu keluar tol terdekat.

"Ini dilakukan untuk mengurangi beban di jalan tol," kata Firman.

Lebih jauh, Firman menjelaskan, pihaknya telah menerapkan skema one way dan contraflow. Dengan adanya aturan pembatasan angkutan barang dan ganjil genap, diklaim bisa mengurangi volume kendaraan sebanyak 20 persen.

"Bila angkutan barang tidak kita batasi ini bisa kita bayangkan bagaimana volume kendaraan baik di jalan tol maupun arteri pada arus mudik dan balik," jelas Firman.

Kondisi one way yang diberlakukan Jasa Marga di Tol Cikampek, Rabu (19/4).  Foto: Dok Jasa Marga.
Kondisi one way yang diberlakukan Jasa Marga di Tol Cikampek, Rabu (19/4). Foto: Dok Jasa Marga.

"Oleh karena itu untuk yang belum kembali berjalanlah sesuai dengan pelat kendaraan. Kami tidak berharap penerapan gage kita laksanakan, tapi dengan adanya kontribusi gage dan angkutan barang semoga kita masih bisa menjaga rasio lalu lintas roda tetap bergulir dan pemudik bisa sampai di rumah dengan selamat," pungkas dia.

Selain itu, dalam SKB ini juga diatur soal penerapan sistem one way dengan penambahan waktu pemberlakukan pada hari Rabu (26/4) sampai Jumat (28/4) pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 72 (Cikampek).

Berikut isi lengkapnya:

Gerbang Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *