Pemkab Rohil Kembali Menggelar Konsultasi Publik II Penyusunan KLHS dan RPJMD Tahun 2025-2029

Diskominfotiks Rohil –  Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) kembali menggelar kegiatan Konsultasi Publik II Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025-2029, Rabu (31/07/2024) di Lantai 3 Kantor Bappeda, Jalan Lintas Pesisir, Batu Enam, Bagansiapiapi, Rohil, Provinsi Riau.

Konsultasi Publik II penyusunan KLHS dan RPJMD Rohil ini dibuka secara resmi Asisten II Sekdakab Rohil Muhammad Nur Hidayat dan juga dihadiri Kepala DLH Suwandi, Perwakilan OPD, Perwakilan Kampus UNRI dan STAI Ar-ridho, Ketua KTNA Rohil Al Kahfi Sutikno, Perwakilan Kemenag, Pihak Perusahaan dan hadirin lainnya.

Asisten II Muhammad Nur Hidayat dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada tim ahli dan seluruh para peserta yang hadir dalam Konsultasi Publik II KLHS dan RPJMD Kabupaten Rohil Tahun 2025-2029. “Terima kasih dan selamat datang kami ucapkan kepada tim ahli Universitas Riau dan para peserta yang telah hadir dalam acara ini. Seyogianya kegiatan ini dibuka oleh pak Sekda namun berhalangan hadir, jadi kami berharap dengan Konsultasi Publik II ini nantinya kita dapat menghimpun berbagai masukan dan saran khususnya mengenai RPJMD Rohil 5 tahun ke depan. Pemerintah daerah membuat dan melaksanakan KLHS RPJMD ini bertujuan untuk  mewujudkan RPJMD yang sesuai dengan konsep berkelanjutan. Dan KLHS RPJMD menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan rencana pembangunan daerah dalam RPJMD,” kata Muhammad Nur Hidayat.

Muhammad Nur Hidayat juga menyampaikan agar kegiatan ini melahirkan beberapa terobosan terkait dengan lingkungan, karena kajian ini nantinya sangat berpengaruh terhadap penyusunan RPJMD maupun RPJPD Rokan Hilir ke depan.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rohil Suwandi, menyampaikan bahwa konsultasi publik dalam rangka penyusunan KLHS dan RPJMD ini yang kedua di mana setelah akan disusun dalam bentuk dokumen. Dan dokumen ini akan di evaluasi oleh pihak DLHK Provinsi bahkan dokumen tersebut juga akan di evaluasi oleh Kemendagri. Hasil dari kajian KLHS ini dikatakan Suwandi akan dijadikan acuan dan pedoman bagi Bupati terpilih periode yang akan datang dalam merencanakan pembangunan akan datang. Sehingga pembangunan yang direncanakan kedepan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan serta tidak merusak lingkungan yang ada di Kabupaten Rohil. “Penyusunan KLHS dan RPJMD ini bertujuan untuk  pembangunan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan RPJMD dan memperkecil pengaruh negatif atau resiko terhadap kondisi lingkungan hidup, sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 7 tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis, di mana setiap daerah diwajibkan menyusun KLHS baik itu RPJMD maupun RPJPD,” terang Suwandi.

Dalam hal ini dikatakan Suwandi, sebagai dinas yang tupoksinya melaksanakan kajian ini telah menyusun secara maraton dua dokumen tersebut baik RPJMD maupun RPJPD. “Setelah uji publik yang kedua ini, nanti akan ada saran dan masukan dari stakeholder yang ada terkait dokumen yang disusun. Kemudian dokumen RPJMD dan RPJMD dimaksud akan dievaluasi oleh DLHK Provinsi dan Kemendagri,” ungkapnya. 

 

Rilis/Fotografer: Irwansyah

Editor: Mitra

Sumber:Media Center Pemkab Rohil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *