Venna Melinda usai hadiri mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
 Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Venna Melinda usai hadiri mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Proses perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan masih bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Agenda mediasi kembali digelar pada Kamis (30/3).

Mediasi tersebut dinyatakan gagal. Sebab, Venna Melinda dan Ferry sama-sama sepakat ingin berpisah.

"Agenda hari ini masih dalam pokok perkara, karena mediasi gagal maka hari ini tadi dibacakan sudah selesai," ucap Marshel Abi, kuasa hukum Ferry Irawan saat ditemui usai sidang.

Ferry Irawan resmi ditahan di Mapolda Jatim atas kasus KDRT kepada istrinya, Venna Melinda, Senin (16/1/2023) Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Ferry Irawan resmi ditahan di Mapolda Jatim atas kasus KDRT kepada istrinya, Venna Melinda, Senin (16/1/2023) Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Marshel mengungkap, persidangan akan dilakukan secara e-court. Kedua pihak baru akan dipertemukan lagi saat agenda pembuktian.

"Pada saat nanti saksi dan alat bukti, baru sidang lagi. Pembuktian tanggal 8 Juni 2023, kalau memang alat bukti hari itu sedikit, sekaligus sertakan saksi," tuturnya.

Akan tetapi, Marshel belum bisa membocorkan siapa saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Ia harus membicarakan hal itu dengan kliennya terlebih dulu.

"Kita belum tahu, nanti kita koordinasikan dulu dengan keluarga, saksi siapa saja," ungkapnya.

Venna Melinda usai hadiri mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
 Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Venna Melinda usai hadiri mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Venna Melinda sendiri tak datang menghadiri sidang hari ini. Sementara itu, Ferry Irawan tidak bisa hadir karena masih ditahan karena kasus KDRT.

"Karena kan memang hari ini agendanya cuma pembacaan gugatan ya, dan majelis hakim juga enggak mewajibkan untuk hadir, jadi yang wajib hadir adalah masing-masing kuasa hukumnya. Memang (Venna) enggak perlu hadir saja, daripada hadir ke sini ya buat apa," ucap kuasa hukum Venna, Noor Achmad, dalam kesempatan yang sama.

Gerbang Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *