Putra Sangkot, pelaku pencurian di rumah polisi, di Kota Pematang Siantar pada Minggu (19/3/2023). Foto: Dok. Istimewa
Putra Sangkot, pelaku pencurian di rumah polisi, di Kota Pematang Siantar pada Minggu (19/3/2023). Foto: Dok. Istimewa

Putra Sangkot (33 tahun) ditangkap Tim Polres Pematang Siantar pada Rabu (22/3) karena mencuri di rumah seorang polisi yang bernama Pratama Abel Simbolon (23).

“(Aksi pencurian itu terjadi) Minggu, 19 Maret, sekitar pukul 06.00 WIB, di Jalan Linggar Jati, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur,” kata Kasi Humas Polres Pematang Siantar, AKP Rusdi Haya, Jumat (24/3).

Rusdi menjelaskan kejadian itu bermula saat korban sedang tidur di ruang tamu dengan kondisi pintu rumah yang terbuka. Pintu itu terbuka karena keluarga korban sedang beraktivitas pagi seperti biasanya.

Ilustrasi maling menggunakan topeng. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ilustrasi maling menggunakan topeng. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Korban sempat terbangun dan mengejar pelaku, tapi pengejaran tersebut gagal dikarenakan pelaku langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor.

Pada aksinya itu, pelaku berhasil mengambil 2 buah handphone, yaitu Vivo S1 Pro dan iPhone 11 Pro serta sebuah dompet yang berisikan uang tunai Rp 500 ribu dan kartu identitas lainnya.

Pelaku pun ditangkap bersama dengan barang bukti 1 unit sepeda motor, 2 buah handphone yang merupakan hasil curian dan 1 buah jaket berwarna merah.

Atas aksi nekatnya itu, Putra Sangkot dikenakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Gerbang Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *