Kunker ke Rohil, Kajati Riau Resmikan Rumah RJ dan Balai Rehabilitasi Adhyaksa

Bagansiapiapi – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dr Supardi didampingi ketua IAD Ny. Anik Supardi laksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Selasa (14/3/2023). Dengan menggunakan jalur darat, Kajati bersama rombongan tiba di Kantor Kejari Rohil sekitar pukul 11. 00 WIB dan disambut secara adat oleh Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP bersama ketua PKK Sanimar Afrizal, Ketua DPRD Rohil Maston, Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH, Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, LAM Rohil dan berbagai unsur lainnya. Usai disambut secara adat, kemudian dilanjutkan dengan tepuk tepung tawar.

Selain melaksanakan Kunjungan Kerja perdana ke Kabupaten Rohil, Kajati juga meresmikan rumah Restoratif Justice (RJ) yang berada di Kepenghuluan Paret Aman, Kecamatan Bangko, Balai Rehabilitas Adhiyaksa di RSUD RM Pratomo Bagansiapiapi dilanjutkan dengan sosialisasi hukum kepada para Kepala OPD, Camat, Penghulu dan perangkat daerah lainnya.

“Selain melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Rohil, agenda terpenting adalah peresmian rumah Restoratif Justice dan Balai Rehabilitasi Adhiyaksa,” kata Kajati Riau Dr. Supardi.

Dimana sebut Kajati, rumah Restoratif Justice ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang mengutamakan keadilan bagi masyarakat. Karena, penegakan hukum tidak selalu murni hanya memakai penegakan hukum, karena ada beberapa hal yang disertai dengan penegakan moral dan itu merupakan hal penting. Artinya, jika permasalahan bisa diselesaikan secara restoratif justice maka cukup diselesaikan di rumah RJ.

“Bahwa tujuan adanya rumah Restoratif Justice ini adalah lebih mendekatkan ketika ada persoalan hukum di tengah-tengah masyarakat yang mungkin bisa diselesaikan secara restoratif justice nanti akan di fasilitasi di rumah RJ. Jadi akan mempermudah masyarakat sehingga tidak ada rasa ketakutan karena serasa berada di rumah sendiri yang kita siapkan untuk persoalan hukum sehingga tidak sampai ke pengadilan. Yang memang memenuhi indikasi untuk dilakukan RJ maka akan kita lakukan,” paparnya.

Sementara untuk penyelesaian hukum yang berkaitan dengan Narkotika tambahnya, rehabilitasi sudah tidak menjadi sebuah kesulitan lagi dengan telah diresmikannya balai rehabilitasi adhiyaksa yang di gagas Kejari Rohil dan di fasilitasi oleh direktur RSUD RM Pratomo Bagansiapiapi.

“Sehingga kami menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bupati Rohil dan jajarannya yang telah mendukung program kita Kejaksaan dalam penegakan hukum dan dalam menyelesaikan masalah hukum yang bisa lebih mementingkan atau berpihak kepada masyarakat. Kita mengedepankan penegakan moral dalam penyelesaian masalah hukum yang memang memungkinkan untuk diselesaikan dan tidak sampai ke pengadilan,” paparnya.

Sementara itu, Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH dihadapan Kajati menerangkan bahwa, rumah Restoratif Justice yang berlokasi di Kepenghuluan Paret Aman, Kecamatan Bangko tersebut hasil dari kolaborasi antara Kejari Rohil dengan Pemda Rohil melalui Datuk Penghulu Paret Aman.

“Pendirian rumah Restoratif Justice ini sepenuhnya di dukung oleh Penghulu Paret Aman. Gedung ini tidak baru namun masih sangat terawat dan kita lakukan perbaikan serta perehapan,” jelas Kajari.

Rumah Restoratif Justice itu sendiri sambung Kajari, diberi nama Umah Restoratif Justice Datuk Kumbang. Dimana sebutnya, nama tersebut diambil sesuai dengan kearifan lokal.

“Kedua ada Balai Rehabilitasi Adhiyaksa yang berada di RSUD Pratomo yang di dukung oleh direktur RSUD Bagansiapiapi, disana fasilitasnya telah disediakan seperti dokter dan fasilitas ruangan lainnya,” pungkasnya.

Sumber:Media Center Pemkab Rohil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *