Calon Hakim Agung, Triyono Martanto. Foto: Dok. Istimewa
Calon Hakim Agung, Triyono Martanto. Foto: Dok. Istimewa

Calon hakim agung Triyono Martanto menjadi bahan perbincangan di jagat maya lantaran memiliki harta Rp 51 miliar, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ia laporkan pada 2021.

Triyono akan menjalani Fit & Proper Test Calon Hakim Agung di Dewan Perwakilan Rakyat pada 28 Maret 2023.

Yang membuat Triyono semakin diperbincangkan netizen adalah bahwa dari Rp 51 miliar itu, Rp 31,9 miliar di antaranya adalah kas atau setara kas.

Hebohnya perbincangan tentang Triyono, membuat netizen mengungkit kembali pengakuan Triyono bahwa ia pernah mendapatkan warisan orang tua hingga Rp 100 miliar.

Pengakuan itu ia sampaikan dalam sesi wawancara terbuka oleh Komisi Yudisial, 25 April 2022, yang videonya masih dapat disaksikan hingga sekarang.

"Apakah aset yang ditinggalkan lebih dari Rp 100 miliar?" kata Komisioner KY Sukma Violetta mewawancarai Triyono.

"Ya, untuk cash, ya," kata Triyono.

Juru bicara KY, Miko Ginting, mengatakan KY sebagai lembaga yang telah meloloskan Triyono hingga tahap Fit & Proper Test DPR, tidak bisa memberikan penjelasan detail kepada publik terkait harta Triyono.

"Fit & Proper Test di DPR akan menjadi forum untuk Triyono menjelaskan asal-usul harta kekayaannya," kata Miko melalui akun Twitter-nya, Sabtu (25/3).

"Kenapa di DPR, karena KY sebagai lembaga terikat pada dua hal, yakni kerahasiaan jabatan dan ketentuan informasi yang dikecualikan," kata Miko

"Sehingga calon yang bersangkutan (Triyono) semestinya bisa menjelaskan secara terang-benderang perihal harta kekayaannya di uji kepatutan dan kelayakan di DPR nanti," lanjut Miko.

Gerbang Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *