Ditpolairud Polda Bali menangkap pria bernama Made Japa karena memiliki menyimpan dan memelihara satwa penyu hijau yang dilindungi pada Minggu (30/4). Foto: Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, penyu hijau merupakan salah satu satwa yang dilindungi, sehingga segala perdagangan penyu baik dalam keadaan mati atau hidup dilarang. Foto: Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO
Kasus ini bermula atas laporan masyarakat mengenai aktivitas perdagangan ilegal yang dilakukan oleh Made Japa. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah Made Japa. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Made Japa terancam dihukum paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Ditpolairud Polda Bali menangkap pria bernama Made Japa karena memiliki menyimpan dan memelihara satwa penyu hijau yang dilindungi pada Minggu (30/4).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, penyu hijau merupakan salah satu satwa yang dilindungi, sehingga segala perdagangan penyu baik dalam keadaan mati atau hidup dilarang.

Kasus ini bermula atas laporan masyarakat mengenai aktivitas perdagangan ilegal yang dilakukan oleh Made Japa. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah Made Japa.

Dalam pengungkapannya, polisi menyita barang bukti berupa sebanyak 21 ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup dan dua kotak plastik mika berisi olahan daging satwa penyu hijau.

Made Japa terancam dihukum paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Anggota Polisi menyemprotkan air ke arah puluhan ekor satwa penyu hijau (Chelonia mydas) yang diamankan saat konferensi pers di Mako Dit Polairud Polda Bali, Denpasar, Bali, Senin (1/5/2023). Foto: Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO
Anggota Polisi menyemprotkan air ke arah puluhan ekor satwa penyu hijau (Chelonia mydas) yang diamankan saat konferensi pers di Mako Dit Polairud Polda Bali, Denpasar, Bali, Senin (1/5/2023). Foto: Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO

Gerbang Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *