Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dilimpahkan dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya tiba di Kejari Jaksel secara bersamaan.

Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Berdasarkan pantauan kumparan pada Jumat (26/5) pukul 14.50 WIB, keduanya tiba usai dibawa mobil rutan Polda Metro Jaya.

Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Mario keluar terlebih dahulu dari mobil dengan tangan diikat dan mengenakan baju tahanan berwarna oranye, bercelana pendek, serta mengenakan sandal jepit. Mario berjalan ke dalam gedung Kejari dengan menutup muka usai turun dari mobil.

Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Dari ketiga tersangka itu, perempuan A yang sudah terlebih dulu menjalani sidang. Ia divonis 3,5 tahun penjara karena dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David Ozora.

Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dilimpahkan dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya tiba di Kejari Jaksel secara bersamaan.

Berdasarkan pantauan kumparan pada Jumat (26/5) pukul 14.50 WIB, keduanya tiba usai dibawa mobil rutan Polda Metro Jaya.

Adapun berkas perkara kasus penganiayaan David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dinyatakan lengkap atau P21 setelah 92 hari ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan dibawa ke Rutan Kelas 1 Cipinang, Jumat (26/5/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan dibawa ke Rutan Kelas 1 Cipinang, Jumat (26/5/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Gerbang Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *