Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) berbicara dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) berbicara dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah ada yang menutupi informasi transaksi janggal senilai Rp 349 triliun ke Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan adanya ketidakterbukaan antara Pejabat Eselon I Kemenkeu. Dia menduga Sri Mulyani tidak menerima data valid terkait transaksi mencurigakan yang dilaporkan PPATK. Berikut fakta-faktanya.

Kemenkeu Klaim Transparansi Informasi

Staf Khusus Menkeu, Yustinus Prastowo, menegaskan tak ada yang menutup-nutupi data PPATK kepada Sri Mulyani. Seluruh data yang dimiliki Kemenkeu, kata dia, dijabarkan dengan akuntabel dan transparan kepada Menteri Keuangan.

"Menjadi jelas bahwa Kemenkeu tidak mendiamkan apalagi menutup-nutupi data PPATK ke Bu Menteri. Semua dapat dijabarkan dengan akuntabel, transparan, bahkan digunakan untuk optimalisasi penerimaan," tulis Prastowo dalam cuitannya, Minggu (2/4).

Dia menegaskan akan terus berkoordinasi dengan PPATK dan aparat penegak hukum (APH) lainnya sesuai arahan Komite Nasional PP TPPU. Hal ini dilakukan untuk memastikan tindak lanjut bersama sesuai kewenangan, apabila terdapat indikasi TPPU berdasarkan penyidikan pidana asal.

Konferensi pers Menkeu Sri Mulyani dan Menkopolhukam Mahfud MD di Kantor Kemenkeu, Sabtu (11/3/2023). Foto: Akbar Maulana/kumparan
Konferensi pers Menkeu Sri Mulyani dan Menkopolhukam Mahfud MD di Kantor Kemenkeu, Sabtu (11/3/2023). Foto: Akbar Maulana/kumparan

Tak Ada Perbedaan Data PPATK dengan Kemenkeu

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan tak ada perbedaan data dengan Menkopolhukam Mahfud MD terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau transaksi mencurigakan senilai Rp 349,8 triliun.

"Kita tidak ada perbedaan data, kita bekerja atas 300 rekap laporan dengan nilai Rp 349 triliun. Kita bisa lakukan dengan berbagai cara. Tidak ada yang kita tutup-tutupi," kata Suahasil saat media briefing di Kantor Kemenkeu, Jumat (31/3).

Dalam rapat Komisi XI DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan bahwa hanya Rp 3,3 triliun transaksi PNS Kemenkeu dalam laporan PPATK tersebut. Rp 3,3 triliun itu merupakan bagian dari Rp 22 triliun transaksi terkait korporasi dan pegawai Kemenkeu. Sementara yang disinggung oleh Menkopolhukam Mahfud MD, jumlahnya ada Rp 35 triliun.

"Nomor satu Rp 35 triliun, di Kemenkeu bilang Rp 22 triliun. Kenapa ada perbedaan? Karena kita melihat tabel pie chart tadi Kemenkeu tidak menerima surat yang dikirimkan kepada APH. Oleh karena itu, surat yang dikirim ke APH kita kelompokkan ke oranye. Kalau nomor satu sekarang kita pecah mana yang benar-benar dikirim ke Kemenkeu dan APH, jadinya tabel kanan, dipecah dua. Surat dikirim ke Kemenkeu dapatnya Rp 22 triliun, surat dikirim ke APH dapatnya Rp 13 triliun, kalau dijumlah Rp 35 triliun," ujar Suahasil.

Suahasil melanjutkan, sebanyak Rp 53,8 triliun merupakan transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan PNS Kemenkeu dengan pihak lain. Dari jumlah ini, surat PPATK hanya dikirim ke aparat penegak hukum, yakni sebanyak 2 surat yang isinya melibatkan 23 pegawai Kemenkeu dan pihak lain, senilai Rp 47,0 triliun.

Gerbang Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *