Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD Fadel Muhammad dalam konferensi pers di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (10/5). Foto: Zamachsyari/kumparan
Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD Fadel Muhammad dalam konferensi pers di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (10/5). Foto: Zamachsyari/kumparan

Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Fadel Muhammad terkait dengan penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD dalam Sidang Paripurna ke-2 DPD RI pada Agustus 2022.

Fadel mengatakan, keputusan itu akan dibawa dalam rapat pimpinan MPR yang digelar besok.

"Besok kita akan rapat pimpinan MPR juga termasuk menyampaikan pembahasan hal ini," kata Fadel dalam konferensi pers di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (10/5).

Kuasa hukum Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD Fadel Muhammad, Elsa Syarif dalam konferensi pers di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (10/5). Foto:  Zamachsyari/kumparan
Kuasa hukum Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD Fadel Muhammad, Elsa Syarif dalam konferensi pers di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (10/5). Foto: Zamachsyari/kumparan

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Fadel, Elsa Syarif menegaskan, dengan dikabulkannya gugatan Fadel oleh PTUN berarti telah adanya penegakan hukum yang baik.

"Yang di mana telah terjadi adanya putusan, bukan soal memenangkan klien saya Profesor Fadel Muhammad tetapi adanya penegakan hukum yang baik, meluruskan sesuatu yang tidak benar," kata Elsa.

Elsa mengatakan, gugatan yang diajukan oleh pihaknya adalah terkait SK pemberhentian Fadel yang digantikan oleh Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.

"Dasar pengeluaran dari SK itu adalah dasar dari Sidang Paripurna yang tidak diagendakan yang dinyatakan sebagai mosi tidak percaya," ucapnya.

Di dalam hukum tata negara, Elsa menjelaskan tidak ada istilah mosi tidak percaya. Selain itu, dia mengatakan, mosi tidak percaya harus diproses terlebih dahulu melalui Dewan Kehormatan.

"Ini tidak dilakukan, langsung serta merta pada yang tidak diagendakan untuk menyatakan mosi tidak percaya berdasarkan mosi tidak percaya itu kemudian dikeluarkan SK untuk pemberhentian," tandas dia.

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI Fadel Muhammad.

Fadel menggugat pemecatan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD dalam Sidang Paripurna ke-2 DPD RI pada Agustus 2022 karena ada mosi tidak percaya.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," bunyi putusan perkara nomor 398/G/2022/PTUN.JKT dilansir website PTUN Jakarta.

Dengan dikabulkan gugatan itu, pemecatan Fadel sebagai Wakil Ketua MPR batal. Fadel tetap menjadi Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.

PTUN Jakarta menyatakan surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD tahun 2022-2023, tertanggal 18 Agustus 2022 batal atau tidak sah.

Selain itu, dalam putusannya, tergugat wajib mencabut surat keputusan tergugat berupa surat keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD tahun 2022-2023, tertanggal 18 Agustus 2022.

Gerbang Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *