Eks Rektor Universitas Lampung Karomani divonis selama 10 tahun penjara dalam sidang pembacaan vonis di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (25/5) malam. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
Eks Rektor Universitas Lampung Karomani divonis selama 10 tahun penjara dalam sidang pembacaan vonis di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (25/5) malam. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung – Mantan Rektor Universitas Lampung Karomani divonis selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Kamis (25/5) malam.

Terdakwa Karomani dinyatakan oleh hakim telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 10 tahun penjara," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan surat putusan pada Kamis (25/5) malam sekitar pukul 20.55 WIB.

Selain dikenakan pidana kurungan penjara, terdakwa Karomani juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 400 juta rupiah.

"Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," jelas hakim Lingga.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8,075 miliar.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucap hakim.

Jika harta benda terdakwa Karomani tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun penjara.

Vonis yang diberikan oleh terdakwa Karomani ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK RI. Di mana sebelumnya, Karomani dituntut selama 12 tahun penjara.

Sementara atas vonis majelis hakim tersebut, terdakwa Karomani bersama tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga diungkapkan jaksa penuntut umum KPK yang menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. (Lih/Ans)

Gerbang Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *