Rohil (Gerbangfakta) – AK (20) yang merupakan warga Jalan Pelabuhan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diamankan Polsek Bangko karena mencuri kotak infak Masjid Ar-ridho.

Pelaku berhasil diamankan karena aksinya terekam cctv dan atas laporan seorang pengurus masjid bernama Sunarno.

AK sendiri, menurut keterangan pelapor juga pernah menjadi tahanan polisi dalam kasus yang sama,melakukan aksinya di Masjid Ar-Ridho yang terletak di Jalan Perniagaan Ujung Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Selasa (30/8/2022) menerangkan, kejadian bermula sewaktu Pelapor akan melaksanakan sholat subuh.

Saat itu, salah satu saksi atas nama Muhammaddin (55) mengatakan kepada pelapor bahwa kotak Amal telah dibongkar. Mengetahui hal tersebut, pelapor menghubungi saksi lain atas nama Muhammad Zaki (31) untuk melihat CCTV yang berada di Masjid Ar- Ridho.

Lalu para pengurus Masjid ini dan Jamaah berinisiatif untuk melihat CCTV bersama-sama. Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sebesar Rp 500 ribu dan melaporkan kejadian itu kepihak Polsek Bangko.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Bangko mendapat informasi bahwa pelaku AK sedang berada di Jalan Perwira kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko tepatnya didalam Rizky Net warnet.

Kemudian tim Opsnal Polsek Bangko langsung menuju tempat tersebut dan melakukan penangkapan serta melakukan interogasi.

“Dari hasil introgasi AK mengakui telah merusak dan mengambil kotak infak didalam mesjid Aridho serta merusak server CCTV Masjid Aridho, atas pengakuan itu kemudian Tim membawa tersangka ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa server cctv, kotak infak dan 3 buah gembok dalam keadaan rusak.

“Dari hasil tes urine, tersangka ini Positif mengandung Amphethamin dan methamphetamin. Sesuai dengan aksinya yang bersangkutan dituntut sebagaimana dimaksud dalam Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 ayat 2 Jo 406 ayat 1 KUHP,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *