Ilustrasi mesra.
Ilustrasi mesra.

MANADO – Polresta Manado mengamankan seorang pria berinisial JM (25), warga asal Kecamatan Bunaken usai dilaporkan telah melakukan perbuatan pencabulan kepada seorang perempuan berusia 20 tahun hingga hamil.

Laporan dilayangkan oleh keluarga perempuan tersebut, karena setelah empat bulan hamil, pelaku tak menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait melalui Kasat Reskrim, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pria berinisial JM itu diamankan pada Minggu (21/5) dini hari di sekitar Kecamatan Bunaken.

Dijelaskan Sugeng, antara pelaku dan korban memang telah menjalin hubungan pacaran, dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri sejak tahun 2022 yang lalu.

“Peristiwa pertama terjadi tahun 2022 lalu, di mana korban dan pelaku sempat berpacaran dan bertemu di rumah pelaku, dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri lebih dari sekali," kata Sugeng.

Korban perempuan kemudian hamil empat bulan dan diketahui oleh orang tuanya. Namun, karena merasa tidak ada tanda-tanda jika pelaku akan bertanggung jawab, ibu korban merasa sangat keberatan dan langsung mendatangi Polresta Manado untuk membuat laporan polisi.

“Laporan direspons cepat oleh Tim ROTR Polresta Manado dengan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Pelaku telah diamankan ke kantor Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Sugeng kembali.

manadobacirita

Gerbang Fakta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *